Mantan Dirut Pertamina Dihukum 5 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rugi Rp 348 Miliar

- Selasa, 03 Februari 2026 | 18:25 WIB
Mantan Dirut Pertamina Dihukum 5 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rugi Rp 348 Miliar

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti. Luhur Budi Djatmiko, mantan Dirut Pertamina periode 2012-2014, mendengar jaksa menuntutnya lima tahun penjara. Kasusnya berkisar pada pembelian lahan di Jakarta Selatan yang dinilai bermasalah dan merugikan negara.

“Menyatakan terdakwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa dengan lantang, membacakan surat tuntutan. Intinya, Luhur dituduh turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi lain, dan imbasnya negara dirugikan.

“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuhnya. Tuntutan itu tak main-main.

Selain kurungan, ada denda Rp 750 juta. Kalau tak bisa bayar, diganti 165 hari kurungan. Namun begitu, yang paling menyita perhatian adalah tuntutan uang pengganti yang fantastis: Rp 348,6 miliar.

Jaksa menjelaskan, aset Luhur berupa 151 sertifikat tanah dan bangunan bisa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara itu. Tapi kalau hasil lelang ternyata kurang? “Maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegasnya. Semua itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut jaksa, tindakan Luhur jelas bertolak belakang dengan semangat pemerintahan bersih. Perbuatannya disebut mencederai upaya pemberantasan korupsi dan, yang nyata, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976,” kata jaksa, menegaskan pertimbangan memberatkan.

Di sisi lain, hanya dua hal yang dianggap meringankan: Luhur tak punya catatan pidana sebelumnya dan sikapnya di persidangan dinilai sopan serta kooperatif.

Jejak Dakwaan

Sebelum tuntutan ini, dakwaan sudah menguraikan panjang lebar. Inti persoalannya bermula dari alokasi anggaran untuk pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada 2012 silam. Jaksa menyebut, pengajuan anggaran itu dilakukan tanpa kajian investasi yang matang. Luhur, bersama Gathot Harsono dan Hermawan, disebut menentukan lokasi itu secara sepihak.

“Tanpa kajian,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, jaksa mendeskripsikan bagaimana proses pengkajian lahan itu hanya sekadar formalitas. Luhur bersama rekan-rekannya dikatakan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) untuk membuat laporan penilaian yang bobotnya tidak sesuai kenyataan. Bahkan, tanggal laporan sengaja dibuat mundur (backdate) ke November 2012, agar seolah-olah pembelian pada Februari 2013 punya dasar yang kuat.

Tak cuma itu. Luhur juga dituding mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan seolah-olah lahannya bersih (free and clear), dengan rekomendasi harga sekitar Rp 35,5 juta per meter. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Harga akhir yang disetujui direksi Pertamina pun tetap tinggi: Rp 35 juta per meter.

Parahnya, Luhur tetap menandatangani perjanjian jual beli untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan PT Superwish Perkasa. Padahal, lahan tersebut kondisinya tidak bersih seperti yang dilaporkan. Akibatnya, pembayaran yang dilakukan ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa dinilai jauh melebihi nilai wajar.

Kerugian negara pun membengkak. Semua rangkaian tindakan itu, dalam pandangan penuntut umum, adalah sebuah skema yang terencana.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar