Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo Cs ke Polda, Penyidikan Dinilai Belum Lengkap
Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan kembali ke titik awal. Kejaksaan Tinggi memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya klasik: penyidikan dianggap belum memenuhi kelengkapan yang diatur dalam KUHAP. Padahal, berkas itu sudah dilimpahkan sejak pertengahan Januari lalu.
Ini menarik. Ratusan dokumen diperiksa. Ratusan saksi dimintai keterangan. Puluhan ahli didatangkan. Tapi, ya itu, semuanya ternyata belum cukup untuk menyusun sebuah berkas pelimpahan tahap dua atau P21. Masih kurang apa lagi?
Di sisi lain, ada nuansa lain yang mengemuka. Pengembalian berkas ini justru dianggap sebagian pihak sebagai angin segar bagi mereka yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Logikanya sederhana: kalau objek yang dipermasalahkan dalam hal ini ijazah benar-benar asli dan mudah dibuktikan, seharusnya proses hukum tidak perlu berbelit dan berlarut-larut seperti ini. Apalagi dengan segudang alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Publik sejujurnya cuma pingin klarifikasi. Kasusnya mungkin terlihat sepele di permukaan, tapi implikasinya terhadap aspek pendidikan dan transparansi kepemimpinan itu besar. Sangat besar.
Bayangkan betapa riskannya jika Kejaksaan nekat membawa perkara ini ke meja hijau. Menuntut delapan orang dengan pasal-pasal berat seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sementara kebenaran materi yang mereka sebut sebagai "fitnah" itu sendiri belum benar-benar diuji secara tuntas di ranah hukum. Rasanya seperti membangun rumah di atas fondasi yang rapuh.
Ngomong-ngomong, bukankah ada jalan lain yang lebih sederhana? Saat ini, proses Citizen Lawsuit terkait hal yang sama masih berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta. Kenapa tidak fokus membuktikan keaslian ijazah di sana saja? Lebih cepat, lebih murah, dan lebih langsung ke pokok persoalan.
Tapi, kalau memang pilihan jatuh pada jalur pidana, ya kita lihat saja nanti. Masyarakat hanya bisa menyimak. Hasil survei yang menunjukkan tren keraguan publik terhadap ijazah tersebut seharusnya jadi bahan refleksi semua pihak, tidak terkecuali.
Seorang pengamat, Hasan Nasbi, pernah berkomentar menarik.
"Jokowi itu penganut Sun Tzu sejati. Dia tidak akan masuk ke medan pertempuran kalau tidak yakin bisa menang. Dia memilih peperangannya sendiri."
Pernyataan itu mengundang tanya. Kalau begitu, apa keyakinan di balik pilihan untuk menempuh jalur pidana yang lebih berbelit ini, ketimbang menyelesaikan lewat Citizen Lawsuit? Mungkin ada pertimbangan strategis tertentu.
Belakangan, Rektor UGM Ova Emilia juga ramai diperbincangkan. Dia disebut keliru hanya dalam menyebutkan tahun kelulusan Jokowi. Kesalahan kecil? Mungkin. Tapi dalam konteks ini, hal-hal kecil seperti itu justru menggerus kredibilitas narasi utama. UGM selalu jadi rujukan utama untuk membuktikan keaslian ijazah. Sekarang, kata kuncinya cuma satu: transparansi. Buktikan secara terbuka, selesai.
Soal hukum, Presiden Prabowo sudah berjanji akan menegakkannya seadil-adilnya. Janji itu kini diuji. Delapan orang lagi terancam masuk bui, menyusul dua warga negara yang sebelumnya sudah divonis hukuman panjang. Publik menunggu bukti nyata dari janji keadilan tersebut.
(Erizal)
Artikel Terkait
Jalan Sidrap-Soppeng Semakin Rusak, Genangan Air Sembunyikan Lubang Berbahaya
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan
Anggota DPR: Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Masih Jauh dari Layak, Negara Dinilai Abaikan Hak Konstitusional
Polisi Tangkap Empat Pemuda Dalang Aksi Brutal Geng Motor di Makassar