Pernikahan Beda Agama Berujung di Pengadilan Negeri, Ini Penjelasannya

- Kamis, 11 Desember 2025 | 04:40 WIB
Pernikahan Beda Agama Berujung di Pengadilan Negeri, Ini Penjelasannya

Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.

Buat kamu yang sangat ingin menikah beda agama, mungkin berpikir untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut saya, jangan repot-repot.

Hasilnya hampir pasti ditolak.

Alasannya sederhana, Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.

Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya mustahil kita memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Logikanya begitu.

(AL FATIN)

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar