Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Buat kamu yang sangat ingin menikah beda agama, mungkin berpikir untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut saya, jangan repot-repot.
Hasilnya hampir pasti ditolak.
Alasannya sederhana, Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya mustahil kita memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Logikanya begitu.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional