Saya menemukan gambar ini di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perpisahan di ruang sidang ini.
Pernikahannya digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
Mirip konsep "nasi campur", semua dicampur. Yang penting, katanya, aku suka. Hahaha.
Nah, ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri. Ciri khasnya, jubah hakimnya berwarna merah.
Itu artinya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari pernikahan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, sudah jelas jalurnya.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Itu fakta yang seringkali diabaikan.
Makanya, pencatatan nikahnya mengikuti agama apa, ya dilihat dari prosesi yang dipilih pasangan.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional