Makanya, pencatatan nikahnya nanti mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi. Kalau nikah di gereja, ya Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" mau nikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang untuk repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya bisa ditebak: pasti ditolak.
Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia memang bukan negara agama, tapi ia punya tugas untuk melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Logikanya sederhana: negara mengikuti aturan main yang sudah disepakati oleh agama-agama yang diakui.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Haru di Ueno Zoo: Panda Pulang, Diplomasi Memudar
Masa Depan Bukan Milik yang Punya Data Terbanyak, Tapi yang Tahu Cara Memaknainya
Gemuruh di Tengah Hujan: Longsor Cisarua Tewaskan Puluhan Jiwa
Penampilan Jadi Tuhan Baru: Saat Penilaian Hanya Berhenti di Kulit Luar