Sidang pertama untuk mahasiswa UNY, Perdana Arie Putra Variasa (20), akhirnya digelar Rabu (10/12) di Pengadilan Negeri Sleman. Pemuda ini didakwa terlibat perusakan fasilitas Polda DIY dalam aksi demonstrasi yang memanas akhir Agustus 2025 lalu. Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengonfirmasi hal itu lewat telepon.
"Tadi sidang pertamanya, agenda sidang tadi pembacaan dakwaan," ujar Agung.
Majelis hakim dipimpin oleh Ari Prabawa. Sementara jaksa penuntut umum, berdasarkan data SIPP PN Sleman, adalah Bambang Prasetiyo.
Dakwaan menjeratnya dengan Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Isinya cukup rinci menggambarkan rangkaian kejadian pada 29 Agustus itu.
Menurut berkas dakwaan, segalanya berawal dari kampus. Perdana berangkat dari UNY sekitar pukul sepuluh pagi naik motor. Tiga jam kemudian, dia mampir ke Toko Merah. Tujuannya: membeli cat semprot merek "Pylox". Setelah itu, dia balik lagi ke kampus.
Perjalanannya berlanjut. Dia sempat singgah di kawasan UII Cik Di Tiro sebelum akhirnya menuju Polda DIY sekitar pukul empat sore. Sampai di lokasi demo pukul lima, motornya diparkir di area barat Pakuwon Mall. Dari sana, dia berjalan kaki sambil membawa cat semprot itu.
Dia mendekati gerbang timur yang pagarnya sudah ambruk. Di situ, tenda bertuliskan "POLISI" menarik perhatiannya. Saat itu, wajahnya tertutup.
"Terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut bisa mudah terbakar menggunakan cat semprot merk 'Pylox' warna abu-abu dan korek api warna merah merk 'Tokai' yang terdakwa bawa," bunyi dakwaan JPU.
Artikel Terkait
Dua Letda Dihukum 9 Tahun Bui dan Dipecat Usai Tewaskan Prada Lucky
Catatan Sipil dan Jubah Merah: Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN
Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Berpeluk Haru di Rumah Sakit Polri
Pernikahan Beda Agama Berujung di Ruang Sidang: Ketika Hukum Tak Bisa Menyamakan Status