Sidang pertama untuk mahasiswa UNY, Perdana Arie Putra Variasa (20), akhirnya digelar Rabu (10/12) di Pengadilan Negeri Sleman. Pemuda ini didakwa terlibat perusakan fasilitas Polda DIY dalam aksi demonstrasi yang memanas akhir Agustus 2025 lalu. Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengonfirmasi hal itu lewat telepon.
"Tadi sidang pertamanya, agenda sidang tadi pembacaan dakwaan," ujar Agung.
Majelis hakim dipimpin oleh Ari Prabawa. Sementara jaksa penuntut umum, berdasarkan data SIPP PN Sleman, adalah Bambang Prasetiyo.
Dakwaan menjeratnya dengan Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Isinya cukup rinci menggambarkan rangkaian kejadian pada 29 Agustus itu.
Menurut berkas dakwaan, segalanya berawal dari kampus. Perdana berangkat dari UNY sekitar pukul sepuluh pagi naik motor. Tiga jam kemudian, dia mampir ke Toko Merah. Tujuannya: membeli cat semprot merek "Pylox". Setelah itu, dia balik lagi ke kampus.
Perjalanannya berlanjut. Dia sempat singgah di kawasan UII Cik Di Tiro sebelum akhirnya menuju Polda DIY sekitar pukul empat sore. Sampai di lokasi demo pukul lima, motornya diparkir di area barat Pakuwon Mall. Dari sana, dia berjalan kaki sambil membawa cat semprot itu.
Dia mendekati gerbang timur yang pagarnya sudah ambruk. Di situ, tenda bertuliskan "POLISI" menarik perhatiannya. Saat itu, wajahnya tertutup.
"Terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut bisa mudah terbakar menggunakan cat semprot merk 'Pylox' warna abu-abu dan korek api warna merah merk 'Tokai' yang terdakwa bawa," bunyi dakwaan JPU.
Niatnya pun dieksekusi. "Saat berada di dekat tenda terdakwa langsung menyalakan korek api warna merah merk ‘Tokai’ dan saat yang bersamaan menyemprotkan cat semprot merk ‘Pylox’ warna abu-abu ke tenda dengan maksud agar tenda tersebut terbakar," papar dakwaan itu lebih lanjut.
Tapi rencananya tak mulus. Korek apinya ternyata rusak. Dia lalu melemparkannya dan menurut dakwaan meminta korek pada orang tak dikenal untuk melanjutkan pembakaran.
Api pun menjalar. "Sehingga akibat dari pembakaran tenda tersebut menjadikan tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI' terbakar dan rusak," jelas JPU. Situasi semakin kacau. Massa mendorong sebuah mobil sedan ke arah api yang membakar tenda itu. Motif Perdana, seperti diungkap dakwaan, adalah agar aksi demo jadi lebih rusuh.
Dia bertahan di lokasi hingga pukul setengah sembilan malam sebelum kembali ke kampus. Akibat ulahnya, tenda milik Polda DIY hangus dan tak bisa dipakai lagi.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Perdana ini sebenarnya sudah berjalan sejak September. Dia ditangkap polisi pada 24 September di sebuah rumah di Kalasan, Sleman. Posisinya sebagai Staf BEM UNY membuat kasus ini mendapat perhatian.
Polisi menetapkannya sebagai salah satu tersangka perusakan dan pembakaran fasilitas Mako Polda DIY dalam kericuhan 29 Agustus.
Tim hukumnya, dari Bara Adil, sempat menyoroti masalah prosedur. Atqo Darmawa Aji, salah satu pengacara yang mendampingi, mengungkapkan pemberitahuan penangkapan ke keluarga telat datang.
"Setelah penangkapan ada jeda waktu, kemudian setelah itu hari Minggunya ada, dari keluarga baru tahu," kata Atqo pada akhir September lalu.
Kini, perkara itu resmi memasuki tahap persidangan. Ancaman pasal yang dijatuhkan padanya cukup berat. Perjalanan hukum Perdana Arie baru saja dimulai.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu