Dugaan Cemburu Buta, Bocah 6 Tahun Tewas di Tangan Ayah Tiri

- Senin, 24 November 2025 | 23:54 WIB
Dugaan Cemburu Buta, Bocah 6 Tahun Tewas di Tangan Ayah Tiri
Kasus Alvaro Kiano

Rasa cemburu yang menggerogoti diduga menjadi pemicu di balik penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano. Alex Iskandar, sang ayah tiri, nekat melampiaskan curigaannya pada anak tirinya itu. Ia selalu diliputi prasangka bahwa istrinya berselingkuh saat bekerja jauh di luar negeri.

Menurut AKBP Ardian Satrio Utomo dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, perselingkuhan yang diduga itulah yang memicu dendam pribadi. Dendam itu akhirnya berujung tragis.

“Adapun motifnya, yaitu dari komunikasi yang ada, ada motif dendam pribadi dengan istrinya. Jadi, istri tersangka ini bekerja di luar negeri. Nah, akibat bekerja di luar negeri, dari hasil chat itu, muncul adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya,”

jelas Ardian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11).

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, punya penjelasan serupa. Ia menyebut kecemburuan pelaku bukan hal baru, melainkan sudah mengendap lama dan akhirnya meledak.

“Jadi motifnya sudah ada dorongan dan terakumulasi. Diduga istrinya memiliki pria idaman lain,”

tambah Budi.

Kronologi kasus ini sungguh memilukan. Sebelumnya, kerangka Alvaro Kiano yang masih berusia 6 tahun itu ditemukan mengambang di Kali Cirewed, Kabupaten Bogor. Penemuannya terjadi pada Minggu (23/11), setelah ia hilang kontak sejak Maret 2025.

Setelah melalui penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan Alex Iskandar sebagai tersangka. Tapi cerita tak berhenti di situ.

Tak lama setelah ditahan dan dimintai keterangan, Alex ditemukan tewas. Ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri di ruang konseling Polres Jaksel. Sebuah akhir yang gelap untuk sebuah kisah yang bermula dari kecemburuan buta.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar