Intinya begini: kalau akad nikahnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya. Logikanya mengikuti tata cara yang dilakukan.
Buat yang mungkin masih kepikiran atau "kebelet" menikah beda agama, saran saya, jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya sudah bisa ditebak: pasti ditolak.
Alasannya mendasar. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur pelaksanaan tata cara beragama yang diakui di sini. Itu komitmen dasar.
Jadi, selama agama yang bersangkutan punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, ya mustahil kita memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, cenderung mengikuti koridor yang sudah ditetapkan oleh ajaran agama-agama yang diakui.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Mobil Selamat dari Reruntuhan, Kisah Hussein Mengantar Harapan di Gaza
Lanskap Terlalu Ringkih, KLHK Buru-buru Evaluasi Tata Ruang di 5 Provinsi
Tiga Pencuri TV Uya Kuya Divonis, Dua Langsung Bebas
Tito Karnavian Beri Tenggat, Bantuan Korban Bencana Sumatera Segera Cair