Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka. Tak sendirian, empat orang lain juga ikut ditetapkan dalam kasus ini.
Soal penahanan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa Ayu dan seorang tersangka berinisial D saat ini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara.
"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Budi, Selasa (9/12/2025).
Sementara tiga tersangka lainnya masih ditangani secara terpisah oleh Polda Metro Jaya. Alasannya, lokasi kejadian perkara mereka berada di luar wilayah Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelar di Wassidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya,” tutur Budi.
Artikel Terkait
Jembatan Bolong dan Trotoar Hancur: Aksi Pencuri Fasilitas Publik Mengancam Warga Jakarta
IKN di Ujung Tanduk: Kota Megah atau Kota Hantu?
Gelar Bergelimpang, Dompet Menipis: Ironi Lulusan Perguruan Tinggi
Panik di Internal PSI: Ahmad Ali Buru-buru Klarifikasi Soal Gibran Lawan Prabowo