Serikat Buruh Soroti Korupsi sebagai Biang Kerusakan, Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

- Selasa, 09 Desember 2025 | 04:50 WIB
Serikat Buruh Soroti Korupsi sebagai Biang Kerusakan, Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Artinya, korupsi bukan cuma menyengsarakan rakyat kecil. Iklim usaha menjadi rusak, dan lapangan kerja yang berkualitas sulit tercipta.

Menyikapi hal ini, ASPIRASI mendorong empat langkah konkret. Pertama, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Aturan ini dinilai penting untuk menutup celah bagi koruptor dan mengembalikan aset hasil korupsi ke negara.

Kedua, penguatan lembaga pemberantasan korupsi agar benar-benar independen, jauh dari intervensi politik mana pun.

Langkah ketiga adalah mendorong transparansi anggaran ketenagakerjaan. Pengawasan ketat mutlak diperlukan, terutama untuk dana jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program publik lainnya.

Terakhir, ASPIRASI mengajak seluruh masyarakat, termasuk kaum buruh, untuk membangun budaya anti korupsi. Integritas, keteladanan, dan sikap tak toleran terhadap kecurangan sekecil apa pun harus ditanamkan.

Mirah menutup pernyataannya dengan penegasan. Baginya, pemberantasan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan.

"Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat," jelasnya.

Perjuangan itu, tampaknya, masih panjang.


Halaman:

Komentar