Lalu, apa yang sebenarnya merenggut nyawa Dwi Putri? Menurut Amru, penyebab kematiannya sungguh tragis.
“Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas,” katanya.
Air itu masuk karena korban diborgol tangannya, kakinya diikat, mulutnya dilakban, lalu mukanya disemprot air selang secara paksa. Tak cuma itu, dia juga dipukuli habis-habisan. Kepala, dada, leher, dan pahanya menjadi sasaran pukulan tangan, sapu lidi, dan kayu.
Pelaku tampaknya berusaha menutupi jejak. Mereka mencopot semua CCTV di lokasi. Sembilan kartu memori dari kamera pengawas itu kini disita polisi sebagai barang bukti kunci.
Di sisi lain, jaring tersangka ternyata lebih luas. Selain Wilson dan Anik, dua orang lagi ikut terjerat. Ada Putri Angelina alias Papi Tama, seorang koordinator LC yang diduga membantu mengikat dan memborgol korban. Lalu Salmiati alias Papi Charles, koordinator lain yang bertugas mengawasi Dwi Putri dan melepas sembilan unit CCTV tadi.
Mereka berempat dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, digabung dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya berat sekali, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebuah akhir yang kejam untuk Dwi Putri, yang awalnya hanya berniat melamar kerja sebagai buruh pabrik.
Artikel Terkait
Bima Arya: Kemandirian Daerah Bergantung pada BUMD yang Profesional
Bima Arya Soroti Infrastruktur: Tanpa Lahan Layak, Pembinaan Olahraga Percuma
Ketua Alumni Hukum Jayabaya Galang Bantuan Hukum untuk Korban Banjir Bandang Sumatra
Prabowo Panggil Jajaran, Beri Tenggat Dua Hari untuk Pulihkan Listrik di Sumatera