Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,5 Kg dan 3.000 Ekstasi dari Malaysia ke Pekanbaru
Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari Malaysia menuju Pekanbaru, Riau. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,5 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti berhasil diamankan dalam sebuah tas. "Barang bukti satu tas warna hitam merek Puma berisi enam bungkus dilakban kuning. Isinya adalah lima bungkus sabu dengan total sekitar 4.500 gram dan satu bungkus ekstasi dengan total sekitar 3.000 butir," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Malaysia
Kasus ini berhasil diungkap pada Rabu (6/11) sekitar pukul 18.45 WIB. Awalnya, polisi mendapatkan informasi terpercaya mengenai upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sebuah sindikat asal Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau. Sindikat tersebut didalangi oleh jaringan Aceh-Pekanbaru.
Artikel Terkait
Ledakan Kompresor di Blitar Tewaskan Pemilik Bengkel Saat Isi Angin Ban
Modin di Kendal Cabuli Perempuan Disabilitas hingga Hamil 5 Bulan, Terancam 12 Tahun Penjara
Hashim Djojohadikusumo Hadiri KTT COP30 di Brasil: Agenda & Strategi Indonesia
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kunjungi dan Beri Bantuan ke Anggota yang Sakit Menahun