Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,5 Kg dan 3.000 Pil Ekstasi dari Malaysia ke Pekanbaru, 2 Tersangka Ditangkap

- Jumat, 07 November 2025 | 00:40 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,5 Kg dan 3.000 Pil Ekstasi dari Malaysia ke Pekanbaru, 2 Tersangka Ditangkap
Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,5 Kg dan 3.000 Ekstasi dari Malaysia ke Pekanbaru

Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,5 Kg dan 3.000 Ekstasi dari Malaysia ke Pekanbaru

Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari Malaysia menuju Pekanbaru, Riau. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,5 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti berhasil diamankan dalam sebuah tas. "Barang bukti satu tas warna hitam merek Puma berisi enam bungkus dilakban kuning. Isinya adalah lima bungkus sabu dengan total sekitar 4.500 gram dan satu bungkus ekstasi dengan total sekitar 3.000 butir," ujarnya pada Jumat (7/11/2025).

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Malaysia

Kasus ini berhasil diungkap pada Rabu (6/11) sekitar pukul 18.45 WIB. Awalnya, polisi mendapatkan informasi terpercaya mengenai upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sebuah sindikat asal Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau. Sindikat tersebut didalangi oleh jaringan Aceh-Pekanbaru.

Penangkapan Dua Tersangka di Pekanbaru

Setelah melakukan penyelidikan, tim polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku berinisial YAL (27) dan SL (30). Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru. Setelah penggeledahan, barang bukti narkotika pun ditemukan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SL mengaku diperintah oleh seorang yang bernama N (yang saat ini masih DPO) untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru. SL menggunakan motornya sendiri dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per bungkus setelah pekerjaan selesai.

Sementara itu, tersangka YAL mengaku diajak untuk mengambil barang haram tersebut. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta dari rekannya. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar