Di sebuah mes agensi karaoke di Perumahan Jodoh Permai, Batam, sebuah ritual mengerikan merenggut nyawa Dwi Putri Aprilian Dini. Perempuan 25 tahun asal Lampung itu tewas mengenaskan, sebelum sempat memulai pekerjaan barunya sebagai lady companion. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, akhirnya membeberkan motif di balik penyiksaan yang terjadi selama tiga hari itu, dari Selasa hingga Kamis.
Rupanya, semua berawal dari sebuah ritual wajib yang dianggap sebagai "penglaris".
“Jika hendak bergabung, mereka harus melalui sebuah ritual,” ujar Amru.
Ritualnya berlangsung di ruangan gelap. Calon-calon LC itu dipaksa minum alkohol dan obat penenang, wajahnya dilukis, lalu joget. Dwi Putri menolak. Penolakannya itu berujung pada penyiksaan brutal.
Namun begitu, ada pemicu lain yang memuncakkan amarah pelaku utama, Wilson Lukman alias Koko. Kekasih Wilson, Anik Istikoma alias Melika Levana, membuat video rekayasa yang menunjukkan Dwi Putri sedang mencekiknya. Video itulah yang konon membuat Wilson murka besar.
Kini, Wilson dan Anik sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Bima Arya: Kemandirian Daerah Bergantung pada BUMD yang Profesional
Bima Arya Soroti Infrastruktur: Tanpa Lahan Layak, Pembinaan Olahraga Percuma
Ketua Alumni Hukum Jayabaya Galang Bantuan Hukum untuk Korban Banjir Bandang Sumatra
Prabowo Panggil Jajaran, Beri Tenggat Dua Hari untuk Pulihkan Listrik di Sumatera