Pontianak - Para kepala daerah se-Kalimantan Barat, termasuk Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi setempat. Intinya? Mereka sepakat menerapkan hukuman pidana kerja sosial. Aturan ini mengacu pada KUHP baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti.
Nah, dengan MoU ini, dasar untuk menjalankan apa yang disebut "collaborative justice" pun sudah ada. Skemanya ditujukan bagi mereka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, kerja sama antara pemda dan kejaksaan akan difokuskan pada penanganan dan pembinaan para pelaku. "Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, pendekatan ini jauh lebih manusiawi. Pidana kerja sosial diharapkan bisa jadi solusi agar pelaku bisa kembali ke tengah masyarakat dengan cara yang lebih baik.
Di sisi lain, untuk teknis pelaksanaannya, Pemda Pontianak tak mau main-main. Mereka akan segera menyusun mekanisme detail lewat rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah. Nantinya, kegiatan seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan akan diawasi ketat. Satpol PP dan dinas terkait juga akan dilibatkan.
"Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan," tambah Edi.
Secara garis besar, skema ini memang sejalan dengan semangat KUHP yang baru. Ada nuansa restoratif dan rehabilitasi di dalamnya, yang lebih menekankan pemulihan daripada sekadar menghukum. Sebuah perubahan cara pandang yang cukup signifikan.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur Tewaskan Dua Orang, Puluhan Luka-Luka
PSM Makassar Takluk 2-0 dari Bali United Usai Kartu Merah di Babak Pertama
Tabrakan Frontalka Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Total
Harga Minyak Goreng Meroket, INDEF Ungkap Lonjakan Biaya Plastik Kemasan Ikut Jadi Pemicu