Di sisi lain, untuk teknis pelaksanaannya, Pemda Pontianak tak mau main-main. Mereka akan segera menyusun mekanisme detail lewat rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah. Nantinya, kegiatan seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan akan diawasi ketat. Satpol PP dan dinas terkait juga akan dilibatkan.
"Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan," tambah Edi.
Secara garis besar, skema ini memang sejalan dengan semangat KUHP yang baru. Ada nuansa restoratif dan rehabilitasi di dalamnya, yang lebih menekankan pemulihan daripada sekadar menghukum. Sebuah perubahan cara pandang yang cukup signifikan.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Ulil Abshar dan Kekerasan Kultural: Ketika Wacana Agama Melegitimasi Perusakan Lingkungan
Kementerian Haji Buka Pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi, Catat Tanggalnya!
GBK Macet Total, Ribuan Jemaat Serbu Perayaan Natal di Stadion Utama
Mimpi Sawit untuk Rakyat Tersandera Oligarki