Di sisi lain, untuk teknis pelaksanaannya, Pemda Pontianak tak mau main-main. Mereka akan segera menyusun mekanisme detail lewat rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah. Nantinya, kegiatan seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan akan diawasi ketat. Satpol PP dan dinas terkait juga akan dilibatkan.
"Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan," tambah Edi.
Secara garis besar, skema ini memang sejalan dengan semangat KUHP yang baru. Ada nuansa restoratif dan rehabilitasi di dalamnya, yang lebih menekankan pemulihan daripada sekadar menghukum. Sebuah perubahan cara pandang yang cukup signifikan.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Kesiapan Indonesia Hadapi Perang Berlarut
Kotak Kayu Mirip Pocong di Kulon Progo Ternyata Cuma Berisi Tanah
Pemerintah Cabut Izin Perkebunan Rp14,5 Triliun di Atas Tanah Milik TNI
Tiga Polisi Bengkalis Diciduk Saat Pesta Narkoba di Hotel