Pontianak - Para kepala daerah se-Kalimantan Barat, termasuk Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi setempat. Intinya? Mereka sepakat menerapkan hukuman pidana kerja sosial. Aturan ini mengacu pada KUHP baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti.
Nah, dengan MoU ini, dasar untuk menjalankan apa yang disebut "collaborative justice" pun sudah ada. Skemanya ditujukan bagi mereka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, kerja sama antara pemda dan kejaksaan akan difokuskan pada penanganan dan pembinaan para pelaku. "Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, pendekatan ini jauh lebih manusiawi. Pidana kerja sosial diharapkan bisa jadi solusi agar pelaku bisa kembali ke tengah masyarakat dengan cara yang lebih baik.
Artikel Terkait
Ulil Abshar dan Kekerasan Kultural: Ketika Wacana Agama Melegitimasi Perusakan Lingkungan
Kementerian Haji Buka Pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi, Catat Tanggalnya!
GBK Macet Total, Ribuan Jemaat Serbu Perayaan Natal di Stadion Utama
Mimpi Sawit untuk Rakyat Tersandera Oligarki