KPK berhasil mengungkap cara tak biasa yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan di desa. Pelakunya adalah Bupati Pati, Sudewo. Menurut penyelidik, uang haram itu justru dikumpulkan dan disimpan di dalam karung sebelum akhirnya diserahkan ke sang bupati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menggambarkan prosesnya dengan cukup gamblang dalam jumpa pers di gedung KPK, Selatan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
"Uangnya dikumpulin dari beberapa orang, terus dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau itu," ujar Asep.
Dia melanjutkan, "Cara bawanya ya kayak bawa beras biasa. Dibawa karung gitu. Lalu diserahkan, 'Ini Pak dari si Anu'. Mungkin soalnya kalau dibawa begitu saja pakai tangan, ya susah juga kan, jumlahnya banyak. Jadi ya dikarungin begitu."
Menurut Asep, pengumpulan uang itu dilakukan oleh apa yang disebut 'Tim 8'. Ini adalah tim sukses Sudewo saat Pilkada dulu, yang kemudian diajaknya bekerja sama untuk memeras para calon perangkat desa.
Isi karungnya sendiri campur aduk. Uang di dalamnya terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari sepuluh ribuan sampai seratus ribuan. "Ada yang diikat pake karet, ada yang cuma ditumpuk begitu aja. Karung itu kayaknya cuma jadi alat bawa aja, biar praktis," terang Asep lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK tak main-main. Mereka menyita uang tunai yang nilainya mencapai Rp 2,6 miliar. Uang sebesar itu diamankan dari penguasaan Sudewo dan tiga orang lainnya yang juga tersangkut.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Asep.
Hingga saat ini, sudah empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tentu saja Sudewo sebagai tersangka utama. Tiga lainnya adalah kepala desa: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun). Kasus ini masih terus bergulir, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Manajer Investasi Soroti Risiko Penjualan Saham Terkonsentrasi Usai Keputusan MSCI
Kedutaan AS di Baghdad Serukan Warga Segera Tinggalkan Irak, Sebut Ancaman Milisi Pro-Iran
DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Diperkuat
Strategi Keluar dari Jerat Pinjol dan Pentingnya Mengecek SLIK OJK