KPK berhasil mengungkap cara tak biasa yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan di desa. Pelakunya adalah Bupati Pati, Sudewo. Menurut penyelidik, uang haram itu justru dikumpulkan dan disimpan di dalam karung sebelum akhirnya diserahkan ke sang bupati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menggambarkan prosesnya dengan cukup gamblang dalam jumpa pers di gedung KPK, Selatan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
"Uangnya dikumpulin dari beberapa orang, terus dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau itu," ujar Asep.
Dia melanjutkan, "Cara bawanya ya kayak bawa beras biasa. Dibawa karung gitu. Lalu diserahkan, 'Ini Pak dari si Anu'. Mungkin soalnya kalau dibawa begitu saja pakai tangan, ya susah juga kan, jumlahnya banyak. Jadi ya dikarungin begitu."
Menurut Asep, pengumpulan uang itu dilakukan oleh apa yang disebut 'Tim 8'. Ini adalah tim sukses Sudewo saat Pilkada dulu, yang kemudian diajaknya bekerja sama untuk memeras para calon perangkat desa.
Artikel Terkait
Napoli Kalahkan Torino 2-1, Kokoh di Posisi Ketiga Klasemen
Israel Klaim Lancarkan Serangan Balasan Skala Luas ke Teheran
Wakil Ketua MPR Imbau Masyarakat Tenang, Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman
Menteri Luar Negeri Iran Tantang AS dan Israel: Kami Justru Menunggu Kedatangan Mereka