KPK berhasil mengungkap cara tak biasa yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan di desa. Pelakunya adalah Bupati Pati, Sudewo. Menurut penyelidik, uang haram itu justru dikumpulkan dan disimpan di dalam karung sebelum akhirnya diserahkan ke sang bupati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menggambarkan prosesnya dengan cukup gamblang dalam jumpa pers di gedung KPK, Selatan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
"Uangnya dikumpulin dari beberapa orang, terus dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau itu," ujar Asep.
Dia melanjutkan, "Cara bawanya ya kayak bawa beras biasa. Dibawa karung gitu. Lalu diserahkan, 'Ini Pak dari si Anu'. Mungkin soalnya kalau dibawa begitu saja pakai tangan, ya susah juga kan, jumlahnya banyak. Jadi ya dikarungin begitu."
Menurut Asep, pengumpulan uang itu dilakukan oleh apa yang disebut 'Tim 8'. Ini adalah tim sukses Sudewo saat Pilkada dulu, yang kemudian diajaknya bekerja sama untuk memeras para calon perangkat desa.
Artikel Terkait
Prabowo Bawa Pulang Komitmen Inggris untuk 1.500 Kapal Ikan
KPK Berburu Tim 8, Jaringan Pemerasan di Balik OTT Bupati Pati
All In Rp 225 Juta: Tarif Fantastis Suap Jabatan Desa di Pati Terkuak KPK
Prabowo dan Starmer Perkuat Kemitraan Maritim di Downing Street