Karung Uang Haram Bupati Pati Terkuak, Rp 2,6 Miliar Disita KPK

- Selasa, 20 Januari 2026 | 23:40 WIB
Karung Uang Haram Bupati Pati Terkuak, Rp 2,6 Miliar Disita KPK

Isi karungnya sendiri campur aduk. Uang di dalamnya terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari sepuluh ribuan sampai seratus ribuan. "Ada yang diikat pake karet, ada yang cuma ditumpuk begitu aja. Karung itu kayaknya cuma jadi alat bawa aja, biar praktis," terang Asep lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK tak main-main. Mereka menyita uang tunai yang nilainya mencapai Rp 2,6 miliar. Uang sebesar itu diamankan dari penguasaan Sudewo dan tiga orang lainnya yang juga tersangkut.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Asep.

Hingga saat ini, sudah empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tentu saja Sudewo sebagai tersangka utama. Tiga lainnya adalah kepala desa: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun). Kasus ini masih terus bergulir, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.


Halaman:

Komentar