Blunder Kubu Jokowi: Pencabutan Tersangka Eggi-Damai Dinilai Justru Melemahkan

- Selasa, 20 Januari 2026 | 23:50 WIB
Blunder Kubu Jokowi: Pencabutan Tersangka Eggi-Damai Dinilai Justru Melemahkan

Polemik soal ijazah Jokowi belum juga reda. Masih terus bergulir, panas, dan jadi perbincangan di mana-mana. Di tengah keributan itu, muncul satu perkembangan yang justru dianggap sebagai kesalahan fatal oleh salah satu pihak yang tersangkut.

Dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dokter Tifa, menyoroti hal ini. Menurutnya, pencabutan status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah blunder terbesar yang dilakukan kubu Jokowi. Langkah itu, dalam pandangannya, justru melemahkan posisi mereka sendiri.

"Dalam pertarungan Ijazah sebetulnya Jokowi (dengan alatnya Polisi) sudah melakukan Blunder berkali-kali," tulis dr Tifa di platform X, awal pekan ini.

Ia lalu merinci sederet kesalahan yang disebutnya blunder. Mulai dari upaya "menyelundupkan" pasal-pasal berat untuk menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Lalu soal prosedur pelaporan yang dianggapnya ngawur.

"Ternyata di Gelar Perkara Khusus ketika kami bisa membaca Laporan Polisi yang dibuat Joko Widodo ternyata dia MELAPORKAN KAMI!" lanjutnya.

Tak cuma itu. Ia juga menyebut kasus tentang Kasmudjo yang disebut bukan dosen pembimbing, plus soal KKN. "Ada begitu banyak blunder-blunder," tulisnya.

Namun begitu, dari semua itu, ada satu yang paling mencolok.

Kesalahan yang Justru Melemahkan

Blunder terbesarnya, tegas Tifa, adalah menjadikan Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) sebagai "pengkhianat" perjuangan kubu mereka sendiri. Logikanya sederhana sekaligus pedas.

"Masalahnya adalah: salah orang!"

"Jika menyuruh seorang pengkhianat melakukan pengkhianatan, maka tentulah dilakukan dengan senang hati karena itulah habit dia selama ini. Itu sih bukan kemenangan. Cemen!"

Ia bahkan memberi sindiran tajam. Menurutnya, baru akan ada penghargaan jika mereka berhasil memaksa orang yang dikenal tegar dan bersih untuk mengakui keaslian ijazah itu.

"Saya baru akan angkat topi jika berhasil memaksa orang yang paling tegar, bersih, teguh, kokoh untuk berkata: Ijazah Jokowi Asli!" tutup unggahan itu.

Kuasa Hukum Juga Mencium Kejanggalan

Di sisi lain, keanehan proses hukum itu juga disinggung oleh kuasa hukum pihak lain. Refly Harun, yang membela Roy Suryo dan kawan-kawan, menilai ada sesuatu yang janggal dalam proses restorative justice yang ditempuh Eggi dan Damai.

Proses itulah yang berujung pada terbitnya SP3 dan pencabutan status tersangka keduanya oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut," kata Refly di Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Refly sebenarnya tak mempermasalahkan SP3-nya. Yang ia soroti adalah jalannya proses hukum. Pasal yang dijeratkan ke Eggi dan Damai ancamannya di atas lima tahun. Nah, untuk kasus dengan ancaman seberat itu, menurutnya, restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan begitu saja.

"Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, nggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya," jelas Refly.

Lalu, Bagaimana Kelanjutannya?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah meresmikan pencabutan status tersangka terhadap kedua nama itu. Pencekalannya juga dicabut. Semua ini menyusul terbitnya SP3 setelah mereka berdamai lewat restorative justice.

"Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Sementara dua nama itu sudah keluar dari daftar tersangka, proses hukum untuk yang lain masih terus berjalan. Polemik ini, rupanya, masih punya jalan panjang.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar