KPK Jerat Bupati Pati dalam Kasus Proyek Kereta Rp143 Miliar

- Selasa, 20 Januari 2026 | 23:40 WIB
KPK Jerat Bupati Pati dalam Kasus Proyek Kereta Rp143 Miliar

JAKARTA – Selain kasus yang sebelumnya telah ramai diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata punya satu lagi penetapan tersangka yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Kali ini, kasusnya berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa Tengah, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Rentang waktunya antara 2019 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (20/1/2026).

"Untuk perkara DJKA itu, statusnya juga sudah kami naikkan. Jadi sekarang Bapak Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda," ujar Budi.

Namun begitu, rincian konstruksi kasus dan sejauh apa keterlibatan Sudewo dalam kasus DJKA ini belum sepenuhnya dijelaskan ke publik. Detailnya masih disimpan rapat oleh penyidik.

Penetapan ini, menurut Budi, tak lepas dari fakta-fakta yang mengemuka di persidangan kasus korupsi serupa yang sudah berjalan. Tujuannya agar proses hukum bisa lebih efisien.

"Kan sudah ada putusan sidang untuk perkara terkait. Dengan begini, nanti persidangannya bisa digabung, tidak perlu diadili dua kali. Lebih simpel," pungkasnya.

Lantas, apa yang melatari penetapan ini? KPK punya keyakinan kuat bahwa Sudewo menerima aliran dana dari proyek bermasalah tersebut. Keyakinan ini bukannya tanpa dasar. Dalam persidangan kasus korupsi DJKA, nama Sudewo memang disebut-sebut sebagai penerima sejumlah uang.

Nilai aliran dananya cukup fantastis. Disebutkan, dana yang diterima adalah komitmen fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek. Angka proyeknya sendiri mencapai Rp143,5 miliar. Kalau dihitung, fee itu setara dengan sekitar Rp700 juta.

Dan uang sebesar itu, menurut keterangan di sidang, sudah benar-benar cair ke Sudewo. Realisasinya terjadi pada September 2022 silam. Semua keterangan ini terungkap dari dakwaan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan. Fakta di persidangan itulah yang akhirnya mendorong KPK untuk mengambil langkah tegas.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar