All In Rp 225 Juta: Tarif Fantastis Suap Jabatan Desa di Pati Terkuak KPK

- Rabu, 21 Januari 2026 | 00:10 WIB
All In Rp 225 Juta: Tarif Fantastis Suap Jabatan Desa di Pati Terkuak KPK

Kasus suap pengisian jabatan perangkat desa di Pati kembali mencuat dengan tarif yang bikin geleng-geleng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati Sudewo mematok tarif 'all in' untuk calon-calon yang ingin menduduki posisi itu. Artinya, bayar sekali, urusan beres sampai sang calon resmi dilantik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detailnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa lalu.

"Tarifnya Rp 165 sampai Rp 225 juta. Ini bukan cuma buat daftar, lho. Ini 'all in', mirip kasus-kasus sebelumnya. Jadi bayarnya sekaligus, sampai prosesnya kelar dan yang bersangkutan jadi perangkat desa. 'All in' Rp 165-Rp 225 juta," terang Asep.

Menariknya, angka sebesar itu ternyata hasil mark-up. Asep mengungkap, awalnya Sudewo sendiri yang menetapkan tarif lebih 'murah', yakni antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, anak buahnya di lapangan kemudian menaikkan lagi harganya.

"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON dan JION lalu menetapkan tarif Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per calon. Besaran ini sudah dimark-up dari tarif awal," ungkapnya.

Proses pengumpulan uangnya pun disebut tak bersih. Menurut keterangan KPK, praktik ini diwarnai ancaman terselubung. Calon yang ogah-ogahan atau tidak mau ikut aturan main, ancamannya jelas: formasi jabatan di desanya tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang. Tekanan semacam ini tentu saja membuat banyak calon merasa tidak punya pilihan.

Hasilnya? Cukup fantastis. Hanya sampai pertengahan Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken saja sudah mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo (Bupati Pati), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar