Kasus suap pengisian jabatan perangkat desa di Pati kembali mencuat dengan tarif yang bikin geleng-geleng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati Sudewo mematok tarif 'all in' untuk calon-calon yang ingin menduduki posisi itu. Artinya, bayar sekali, urusan beres sampai sang calon resmi dilantik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detailnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa lalu.
"Tarifnya Rp 165 sampai Rp 225 juta. Ini bukan cuma buat daftar, lho. Ini 'all in', mirip kasus-kasus sebelumnya. Jadi bayarnya sekaligus, sampai prosesnya kelar dan yang bersangkutan jadi perangkat desa. 'All in' Rp 165-Rp 225 juta," terang Asep.
Menariknya, angka sebesar itu ternyata hasil mark-up. Asep mengungkap, awalnya Sudewo sendiri yang menetapkan tarif lebih 'murah', yakni antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, anak buahnya di lapangan kemudian menaikkan lagi harganya.
"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON dan JION lalu menetapkan tarif Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per calon. Besaran ini sudah dimark-up dari tarif awal," ungkapnya.
Artikel Terkait
KPK Berburu Tim 8, Jaringan Pemerasan di Balik OTT Bupati Pati
Prabowo dan Starmer Perkuat Kemitraan Maritim di Downing Street
Karung Uang Haram Bupati Pati Terkuak, Rp 2,6 Miliar Disita KPK
KPK Bongkar Modus Pemerasan Bupati Pati, Diduga Merambah ke Jabatan Lebih Tinggi