Proses pengumpulan uangnya pun disebut tak bersih. Menurut keterangan KPK, praktik ini diwarnai ancaman terselubung. Calon yang ogah-ogahan atau tidak mau ikut aturan main, ancamannya jelas: formasi jabatan di desanya tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang. Tekanan semacam ini tentu saja membuat banyak calon merasa tidak punya pilihan.
Hasilnya? Cukup fantastis. Hanya sampai pertengahan Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken saja sudah mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo (Bupati Pati), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
BNN dan Bea Cukai Bongkar Lab Mephedrone Jaringan Rusia di Villa Gianyar
Polisi Padang Sita Sabu dari Residivis Pencurian Usai Penyamaran Jadi Ustaz
Megalit Berusia 1.000 Tahun di TNLL Poso Diduga Dirusak Penambang Ilegal
Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Festival Nyepi di Kawasan HI-Monas