Ditjen Pajak Amankan Rp245 Miliar dari 42 Oknum Internal, Aturan Baru Bakal Diterbitkan

- Rabu, 21 Januari 2026 | 01:00 WIB
Ditjen Pajak Amankan Rp245 Miliar dari 42 Oknum Internal, Aturan Baru Bakal Diterbitkan

Bimo Wijayanto, sang Dirjen Pajak, tak mau main-main. Dalam sebuah diskusi di BEI, Selasa lalu, dia dengan tegas membeberkan upaya penyelamatan uang negara dari tangan-tangan nakal di internalnya. "Sejak awal komitmen kami sudah jelas," tegasnya. Kontrol internal ditingkatkan, dan hasilnya? Angka yang disebutkan Bimo cukup fantastis: sekitar Rp245 miliar berhasil diamankan.

Uang sebesar itu, rupanya, diselamatkan dari 42 oknum pegawai pajak dalam kurun setahun terakhir.

"Semuanya kini sudah berstatus dipecat dari ASN," ujar Bimo.

Menurut penjelasannya, total ada 53 pegawai yang terlibat. Dari jumlah itu, 42 orang sudah dipecat dan proses pemecatan untuk 11 orang lagi kemungkinan akan berlanjut di tahun 2026 ini. Bimo juga menyentil kasus yang sempat menghebohkan, yaitu korupsi pejabat pajak Jakarta Utara yang dibongkar KPK awal tahun ini. Delapan orang diamankan dalam operasi tersebut.

"Yang terjadi di Jakarta Utara itu benar adanya. Memang ada oknum yang menciderai kepercayaan wajib pajak dan mencoreng nama baik institusi kami," katanya dengan nada kesal.

Di sisi lain, untuk mencegah konflik kepentingan yang kerap jadi biang keladi Bimo mengisyaratkan aturan baru yang bakal segera terbit. Aturan ini intinya mengunci mantan pegawai pajak yang ingin beralih profesi.

"Bentar lagi keluar aturannya. Untuk anggota Ditjen Pajak yang mau resign, ada masa tunggu lima tahun sebelum mereka boleh jadi konsultan, tax officer, atau penasihat pajak. Kami akan kunci NIK dan NPWP-nya di sistem," paparnya. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan tak bisa serta-merta berpraktik atau menjadi kuasa pajak usai meninggalkan institusi.

Sementara itu, data dari Kementerian Keuangan mencatat capaian yang cukup positif. Hingga semester pertama 2025, penerimaan perpajakan sudah menembus Rp1.420 triliun, atau sekitar 58% dari target tahunan. Tapi, jangan senang dulu.

Potensi pajak yang belum tergali ternyata masih sangat besar, lho. Riset menunjukkan tax gap Indonesia masih berkisar 6-9 persen dari PDB. Angkanya bisa mencapai sekitar Rp1.300 triliun setiap tahun! Potensi sebesar itu hilang begitu saja, terutama karena masalah ketidakpatuhan dan masih luasnya sektor informal yang belum terjamah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar