Ditjen Pajak Amankan Rp245 Miliar dari 42 Oknum Internal, Aturan Baru Bakal Diterbitkan

- Rabu, 21 Januari 2026 | 01:00 WIB
Ditjen Pajak Amankan Rp245 Miliar dari 42 Oknum Internal, Aturan Baru Bakal Diterbitkan

Bimo Wijayanto, sang Dirjen Pajak, tak mau main-main. Dalam sebuah diskusi di BEI, Selasa lalu, dia dengan tegas membeberkan upaya penyelamatan uang negara dari tangan-tangan nakal di internalnya. "Sejak awal komitmen kami sudah jelas," tegasnya. Kontrol internal ditingkatkan, dan hasilnya? Angka yang disebutkan Bimo cukup fantastis: sekitar Rp245 miliar berhasil diamankan.

Uang sebesar itu, rupanya, diselamatkan dari 42 oknum pegawai pajak dalam kurun setahun terakhir.

"Semuanya kini sudah berstatus dipecat dari ASN," ujar Bimo.

Menurut penjelasannya, total ada 53 pegawai yang terlibat. Dari jumlah itu, 42 orang sudah dipecat dan proses pemecatan untuk 11 orang lagi kemungkinan akan berlanjut di tahun 2026 ini. Bimo juga menyentil kasus yang sempat menghebohkan, yaitu korupsi pejabat pajak Jakarta Utara yang dibongkar KPK awal tahun ini. Delapan orang diamankan dalam operasi tersebut.

"Yang terjadi di Jakarta Utara itu benar adanya. Memang ada oknum yang menciderai kepercayaan wajib pajak dan mencoreng nama baik institusi kami," katanya dengan nada kesal.


Halaman:

Komentar