Ditjen Pajak Amankan Rp245 Miliar dari 42 Oknum Internal, Aturan Baru Bakal Diterbitkan

- Rabu, 21 Januari 2026 | 01:00 WIB
Ditjen Pajak Amankan Rp245 Miliar dari 42 Oknum Internal, Aturan Baru Bakal Diterbitkan

Di sisi lain, untuk mencegah konflik kepentingan yang kerap jadi biang keladi Bimo mengisyaratkan aturan baru yang bakal segera terbit. Aturan ini intinya mengunci mantan pegawai pajak yang ingin beralih profesi.

"Bentar lagi keluar aturannya. Untuk anggota Ditjen Pajak yang mau resign, ada masa tunggu lima tahun sebelum mereka boleh jadi konsultan, tax officer, atau penasihat pajak. Kami akan kunci NIK dan NPWP-nya di sistem," paparnya. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan tak bisa serta-merta berpraktik atau menjadi kuasa pajak usai meninggalkan institusi.

Sementara itu, data dari Kementerian Keuangan mencatat capaian yang cukup positif. Hingga semester pertama 2025, penerimaan perpajakan sudah menembus Rp1.420 triliun, atau sekitar 58% dari target tahunan. Tapi, jangan senang dulu.

Potensi pajak yang belum tergali ternyata masih sangat besar, lho. Riset menunjukkan tax gap Indonesia masih berkisar 6-9 persen dari PDB. Angkanya bisa mencapai sekitar Rp1.300 triliun setiap tahun! Potensi sebesar itu hilang begitu saja, terutama karena masalah ketidakpatuhan dan masih luasnya sektor informal yang belum terjamah.


Halaman:

Komentar