Sebuah gugatan baru saja masuk ke Mahkamah Konstitusi. Intinya, warga meminta agar UU Pemilu direvisi untuk melarang keluarga Presiden atau Wakil Presiden ikut bertarung di Pilpres. Ini tentu jadi perbincangan hangat di tengah situasi politik yang sedang memanas.
Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo angkat bicara. Dari kediamannya di Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jokowi menegaskan satu prinsip dasar.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat. Menurutnya, hak untuk mengajukan uji materi ke MK adalah hak semua orang. Dia tak mempermasalahkan gugatan itu sendiri.
"Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang," jelas mantan Wali Kota Solo itu.
Namun begitu, ada satu hal yang dia tekankan. Apapun nanti hasil putusan lembaga tinggi itu, semua pihak harus bisa menerimanya dengan lapang dada. "Nah, ini kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati," tambah Jokowi.
Pesan itu terdengar sederhana, tapi punya bobot. Di tengah riuh rendah perdebatan, dia seakan mengajak semua untuk mempercayai proses hukum yang ada. Sekarang, bola ada di tangan para hakim konstitusi.
Artikel Terkait
AS dan Iran Saling Bantah Klaim Capai Nota Kesepahaman Awal soal Gencatan Senjata dan Nuklir
Polisi Tunggu Hasil Visum Kejiwaan Tersangka Pembunuh Balita di Bekasi
PSG dan Arsenal Berebut Tahta Juara Liga Champions di Puskas Arena
Jokowi Sebut Kondisi Sudah Pulih, Siap Penuhi Undangan ke Daerah