Sebuah gugatan baru saja masuk ke Mahkamah Konstitusi. Intinya, warga meminta agar UU Pemilu direvisi untuk melarang keluarga Presiden atau Wakil Presiden ikut bertarung di Pilpres. Ini tentu jadi perbincangan hangat di tengah situasi politik yang sedang memanas.
Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo angkat bicara. Dari kediamannya di Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jokowi menegaskan satu prinsip dasar.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat. Menurutnya, hak untuk mengajukan uji materi ke MK adalah hak semua orang. Dia tak mempermasalahkan gugatan itu sendiri.
Artikel Terkait
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikritik PKS
Sinkhole Menganga di Kuningan, Jalan Penghubung Ciawigebang-Cihaur Lumpuh Total
Jokowi Peringatkan Pentingnya Kedaulatan AI dalam 5-15 Tahun ke Depan
Mulai 2026, Pendaftaran SKCK Bisa Dilakukan Secara Online