Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Zai Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga menerima suap hingga Rp 12,4 miliar terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Selain Zaini, dua tersangka lainnya adalah Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Duduk Perkara Korupsi
KPK menduga kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek.
"SUD kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujar Achmad.
Artikel Terkait
MAKI Sebut Keserakahan Jadi Faktor Utama Korupsi Kepala Daerah
Nol Kepala Daerah di Sumatera Barat Tersentuh OTT KPK Selama 24 Tahun
Mardani: Kepala Daerah Harus Berani Tolak Suap, Jangan Takluk pada Oligarki
KPK Bongkar Korupsi Bupati Lombok Barat: Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Mobil Mewah