Menkum HAM Ingatkan Aparat Hati-hati Tangkap dan Tahan Usai Pembebasan Aktivis

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:00 WIB
Menkum HAM Ingatkan Aparat Hati-hati Tangkap dan Tahan Usai Pembebasan Aktivis

Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, punya pesan tegas buat aparat penegak hukum: hati-hati. Sebelum menangkap, menahan, atau menuntut seseorang, pastikan semuanya sudah benar-benar matang. Imbauan ini bukan tanpa sebab.

Ia menyoroti kasus bebasnya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan beberapa rekan lainnya. Putusan pengadilan itu, kata Yusril, harus jadi bahan refleksi.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,"

tegasnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu lalu.

Menurut Yusril, tindakan tegas seperti penangkapan baru boleh dilakukan kalau ada dugaan kuat dan bukti yang cukup. Kalau bukti permulaannya saja masih lemah, ya sebaiknya dipikir ulang. Soalnya, konsekuensinya tidak main-main. Kalau akhirnya pengadilan memutuskan seseorang tidak bersalah, negara punya kewajiban berat: merehabilitasi nama baiknya dan berpotensi membayar ganti rugi. Proses hukum yang gegabah bisa meninggalkan luka yang dalam.

Ia melihat kasus Delpedro ini sebagai pelajaran berharga, terutama dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru. Di satu sisi, aparat punya kewenangan. Tapi di sisi lain, warga yang jadi tersangka juga punya hak untuk membela diri.

"Sebaliknya juga, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri,"

kata Yusril menegaskan.

Selain Delpedro, yang dibebaskan pengadilan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa dinilai gagal menghadirkan bukti kuat bahwa para terdakwa memanipulasi fakta. Alhasil, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak mereka sepenuhnya.

Dari Layar Ponsel ke Ruang Pengadilan

Lalu, apa sebenarnya yang mendasari penuntutan terhadap mereka? Semua berawal dari unggahan di media sosial. Para terdakwa sebelumnya diancam hukuman dua tahun penjara karena didakwa menghasut.

Jaksa menyebut, sekitar 80 konten diunggah antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten-konten itu dianggap berisi ajakan dan berpotensi memicu kebencian terhadap pemerintah. Salah satu yang jadi sorotan adalah poster berajakan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan", lengkap dengan nomor kontak untuk mereka yang mengalami intimidasi. Unggahan-unggahan ini, menurut dakwaan, mengajak pelajar turun ke aksi yang akhirnya ricuh di depan Gedung DPR dan Polda Metro Jaya.

Namun, di pengadilan, semua dakwaan itu akhirnya tak terbukti. Majelis hakim melihat tidak ada cukup bukti untuk menyatakan mereka bersalah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar