Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, punya pesan tegas buat aparat penegak hukum: hati-hati. Sebelum menangkap, menahan, atau menuntut seseorang, pastikan semuanya sudah benar-benar matang. Imbauan ini bukan tanpa sebab.
Ia menyoroti kasus bebasnya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan beberapa rekan lainnya. Putusan pengadilan itu, kata Yusril, harus jadi bahan refleksi.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,"
tegasnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu lalu.
Menurut Yusril, tindakan tegas seperti penangkapan baru boleh dilakukan kalau ada dugaan kuat dan bukti yang cukup. Kalau bukti permulaannya saja masih lemah, ya sebaiknya dipikir ulang. Soalnya, konsekuensinya tidak main-main. Kalau akhirnya pengadilan memutuskan seseorang tidak bersalah, negara punya kewajiban berat: merehabilitasi nama baiknya dan berpotensi membayar ganti rugi. Proses hukum yang gegabah bisa meninggalkan luka yang dalam.
Ia melihat kasus Delpedro ini sebagai pelajaran berharga, terutama dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru. Di satu sisi, aparat punya kewenangan. Tapi di sisi lain, warga yang jadi tersangka juga punya hak untuk membela diri.
"Sebaliknya juga, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri,"
Artikel Terkait
Perempuan Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Karangpilang
Tiga Tewas, Satu Hilang dalam Insiden Kapal Terbalik di Perairan Batam
Tiongkok Desak Penghentian Operasi Militer di Timur Tengah, Khawatir Konflik Meluas
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan