Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus penganiayaan Ronald Tannur, akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dieksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ini terkait perannya dalam kasus suap yang mengguncang dunia peradilan.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, eksekusi dilakukan tak lama setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Untuk Meirizka ibunya Ronald Tannur sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat," ujar Anang kepada awak media pada Jumat (5/12).
"[Ke] Lapas Pondok Bambu," tambahnya singkat.
Pengadilan sebelumnya telah memutuskan Meirizka bersalah. Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara padanya, plus denda Rp 500 juta. Jika tak mampu membayar, ia harus menjalani kurungan pengganti selama enam bulan. Intinya, Meirizka terbukti menyuap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuannya jelas: membebaskan anaknya dari jerat hukum.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional