Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus penganiayaan Ronald Tannur, akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dieksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ini terkait perannya dalam kasus suap yang mengguncang dunia peradilan.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, eksekusi dilakukan tak lama setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Untuk Meirizka ibunya Ronald Tannur sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat," ujar Anang kepada awak media pada Jumat (5/12).
"[Ke] Lapas Pondok Bambu," tambahnya singkat.
Pengadilan sebelumnya telah memutuskan Meirizka bersalah. Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara padanya, plus denda Rp 500 juta. Jika tak mampu membayar, ia harus menjalani kurungan pengganti selama enam bulan. Intinya, Meirizka terbukti menyuap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuannya jelas: membebaskan anaknya dari jerat hukum.
Kasus ini berawal dari perbuatan Ronald Tannur sendiri. Ia adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia. Anehnya, di tingkat pengadilan negeri Surabaya, Ronald justru divonis bebas. Belakangan, terkuaklah fakta pahit di balik keputusan itu.
Ternyata, ada aliran uang sebesar Rp 4,7 miliar yang diduga diberikan kepada majelis hakim. Pemberi suapnya adalah Meirizka dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Tiga hakim yang menangani perkara itu Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo pun terseret dalam skandal ini.
Di sisi lain, putusan bebas itu tak bertahan lama. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkannya. Ronald justru dinyatakan bersalah dan harus mendekam selama lima tahun penjara. Namun, drama ternyata belum berakhir. Upaya suap diduga merambah lagi, kali ini menargetkan Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald.
Pengaturannya diduga melibatkan Lisa Rachmat dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Mereka konon menyiapkan dana tak tanggung-tanggung: Rp 5 miliar. Namun begitu, menurut penilaian Kejaksaan Agung yang mengusut tuntas kasus ini, uang tersebut belum sempat berpindah tangan. Karena itulah, mereka hanya dikenai pasal pemufakatan jahat.
Begitulah. Dari upaya membebaskan anak, seorang ibu justru harus masuk penjara. Skandal suap yang berlapis ini meninggalkan noda hitam dan pertanyaan besar tentang integritas di ruang sidang.
Artikel Terkait
Gus Ipul Bacakan Puisi di Peringatan Harganas, Ajak Ayah Perkuat Peran dalam Pengasuhan Anak
Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Perkarakan Penangkapan dan Penggeledahan Paksa
Rp268 Triliun untuk MBG, Hanya 16,7 Persen yang Jadi Makanan
RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Perluas Layanan Administrasi Kependudukan Bayi Baru Lahir ke Empat Kabupaten