Kasus ini berawal dari perbuatan Ronald Tannur sendiri. Ia adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia. Anehnya, di tingkat pengadilan negeri Surabaya, Ronald justru divonis bebas. Belakangan, terkuaklah fakta pahit di balik keputusan itu.
Ternyata, ada aliran uang sebesar Rp 4,7 miliar yang diduga diberikan kepada majelis hakim. Pemberi suapnya adalah Meirizka dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Tiga hakim yang menangani perkara itu Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo pun terseret dalam skandal ini.
Di sisi lain, putusan bebas itu tak bertahan lama. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkannya. Ronald justru dinyatakan bersalah dan harus mendekam selama lima tahun penjara. Namun, drama ternyata belum berakhir. Upaya suap diduga merambah lagi, kali ini menargetkan Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald.
Pengaturannya diduga melibatkan Lisa Rachmat dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Mereka konon menyiapkan dana tak tanggung-tanggung: Rp 5 miliar. Namun begitu, menurut penilaian Kejaksaan Agung yang mengusut tuntas kasus ini, uang tersebut belum sempat berpindah tangan. Karena itulah, mereka hanya dikenai pasal pemufakatan jahat.
Begitulah. Dari upaya membebaskan anak, seorang ibu justru harus masuk penjara. Skandal suap yang berlapis ini meninggalkan noda hitam dan pertanyaan besar tentang integritas di ruang sidang.
Artikel Terkait
Kominfo Ingatkan Gen Z: Modus Penipuan Digital Makin Canggih, Waspada!
Lampung Tuntaskan Perbaikan Jalan 70 Km Lebih Cepat dari Jadwal
Delapan Belas Situs Yogya Berebut Status Cagar Budaya
Tanggul Muara Baru Retak, Solusi Permanen Baru Tersedia 2026