Vonis untuk I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, ternyata bertambah berat. Mahkamah Agung tak mengabulkan permohonan kasasinya. Alih-alih bebas, pria penyandang disabilitas itu justru harus mendekam lebih lama: hukuman penjara naik dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Putusan akhir ini dibacakan pada Selasa lalu, 25 November 2025. Majelis hakim tak hanya menolak banding Agus, tapi juga menyesuaikan hukumannya dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain wajib menjalani pidana penjara, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta. Kalau denda itu tak dibayar, konsekuensinya adalah kurungan tambahan selama tiga bulan.
Menurut sejumlah saksi dan berkas perkara, Agus terbukti melakukan tindakan pencabulan secara berulang. Itulah yang mendasari vonis berat ini, sekaligus menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Perkara ini ditangani oleh Ketua Majelis Yohanes Priyana, didampingi hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Liza Utari bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Di sisi lain, putusan MA ini jelas mengirimkan pesan tegas. Kejahatan seksual, apalagi yang dilakukan berulang kali, dianggap layak mendapat hukuman setinggi-tingginya. Tujuannya tak cuma memberi efek jera, tapi juga perlindungan lebih bagi korban. Nampaknya, pengadilan ingin menunjukkan bahwa pelanggaran serius seperti ini tak akan ditoleransi, siapapun pelakunya.
Artikel Terkait
Jalan Tol Kapalbetung Dinyatakan Layak untuk Arus Mudik Nataru
Kader Muda NU Soroti Penyimpangan, Desak PBNU Kembali ke Jati Diri
Sumsel Belum Tetapkan Siaga Bencana, Tiga Daerah Sudah Bergerak Lebih Dulu
Di Balik Reruntuhan Banjir Aceh, Luka Batin yang Mengintai