"Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut," tegas Raja Juli.
Namun begitu, dalam kesempatan itu ia enggan menyebutkan satu per satu nama perusahaan yang sedang diselidiki.
Raja Juli juga mengungkap, langkah pencabutan izin sebenarnya sudah mulai digeber. Sejumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang kinerjanya buruk telah dicabut. Bahkan, ia mengklaim sudah dapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan sektor ini lebih lanjut.
"Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk," tuturnya. Luasnya mencapai sekitar 750 ribu hektare, tersebar di seluruh Indonesia termasuk tiga provinsi yang terdampak bencana ini.
Jadi, dari Medan sampai Jakarta, semangatnya sama: tegas terhadap perusak lingkungan. Tinggal nanti eksekusinya di lapangan seperti apa.
Artikel Terkait
Eggy Sudjana dan JKW: Sebuah Pertemuan yang Mengubah Segalanya
Guru vs Murid di Jambi Berujung Pengeroyokan dan Laporan Polisi
Banjir Lumpuhkan Rute Utama, KAI Batalkan Belasan Perjalanan Kereta
IKATSI Soroti Dua Sisi Rencana Revitalisasi Tekstil: Angin Segar dan Tantangan Nyata