"Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut," tegas Raja Juli.
Namun begitu, dalam kesempatan itu ia enggan menyebutkan satu per satu nama perusahaan yang sedang diselidiki.
Raja Juli juga mengungkap, langkah pencabutan izin sebenarnya sudah mulai digeber. Sejumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang kinerjanya buruk telah dicabut. Bahkan, ia mengklaim sudah dapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan sektor ini lebih lanjut.
"Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk," tuturnya. Luasnya mencapai sekitar 750 ribu hektare, tersebar di seluruh Indonesia termasuk tiga provinsi yang terdampak bencana ini.
Jadi, dari Medan sampai Jakarta, semangatnya sama: tegas terhadap perusak lingkungan. Tinggal nanti eksekusinya di lapangan seperti apa.
Artikel Terkait
Putin Tegaskan Ambisi Merebut Donbas, Jalan Damai Terasa Semakin Berliku
Jokowi Mania Tantang Roy Suryo: Bukti Ijazah Asli Akan Dibuka di Pengadilan
Kampung Ciseah Mekar Terendam, Banjir Lebih Parah dari 12 Tahun Lalu
Direktur PT PMT Ditahan, Limbah Besi Bekas Picu Radiasi Cesium di Cikande