Dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, akhirnya ditangkap Polrestabes Semarang. Penangkapan ini terkait aksi demonstrasi yang mereka ikuti akhir Agustus lalu. Menurut pengacaranya, Nasrul Dongoran dari Tim Hukum Suara Aksi, penangkapan itu berlangsung mendadak dan penuh tekanan.
Sebelumnya, Dera sapaan Adetya sedang bertugas untuk Walhi Jateng. Ia mendampingi sejumlah petani di Jepara dan Kendal yang merasa dikriminalisasi. Perjalanan pulangnya ke Semarang justru diwarnai kecemasan. Rombongan merasa ada yang membuntuti, meski tak tahu persis siapa.
“Teman-teman merasa sudah ada yang mengikuti, tapi tidak tahu siapa. Lalu pulang ke Semarang, dijemput Munif, dan ditangkap polisi,”
kata Nasrul, menjelaskan kejadian pada Senin (27/11) itu.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP. Dera dan Munif memang dikenal vokal menyoroti isu tambang dan lingkungan. Namun, Nasrul bersikukuh kliennya tak bersalah.
“Sejauh ini kami tidak melihat ada tindak pidana yang mengakibatkan permusuhan di masyarakat. Penangkapan ini sewenang-wenang dilakukan tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,”
tegasnya.
Artikel Terkait
Putin Tegaskan Ambisi Merebut Donbas, Jalan Damai Terasa Semakin Berliku
Jokowi Mania Tantang Roy Suryo: Bukti Ijazah Asli Akan Dibuka di Pengadilan
Kampung Ciseah Mekar Terendam, Banjir Lebih Parah dari 12 Tahun Lalu
Direktur PT PMT Ditahan, Limbah Besi Bekas Picu Radiasi Cesium di Cikande