Kembali mengembangkan kasus lama, KPK menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka baru. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026). Menurutnya, ketiga korporasi itu diduga menerima gratifikasi secara bersama-sama dengan Rita. "Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru," ujar Budi.
Penyidik sudah bergerak lebih dulu. Sehari sebelumnya, Rabu (18/2), mereka memeriksa sejumlah orang kunci. Di antaranya Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman dan Direktur PT SKN Rifando. Ada juga Staf Bagian Keuangan PT ABP, Yospita Feronika BR Ginting.
"Untuk saksi JHN dan RIF, kami mendalami soal pengoperasian perusahaan dan yang paling krusial, pembagian fee untuk pihak RW," kata Budi. "Sementara saksi YOS dimintai keterangan terkait produksi PT ABP."
Rita Widyasari sendiri bukan nama baru di meja hijau KPK. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 2017. Perjalanan hukumnya berakhir dengan vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Hakim saat itu menyatakan dia terbukti menerima gratifikasi fantastis, Rp 110 miliar, terkait proyek-proyek di wilayahnya.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat