Kembali mengembangkan kasus lama, KPK menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka baru. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026). Menurutnya, ketiga korporasi itu diduga menerima gratifikasi secara bersama-sama dengan Rita. "Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru," ujar Budi.
Penyidik sudah bergerak lebih dulu. Sehari sebelumnya, Rabu (18/2), mereka memeriksa sejumlah orang kunci. Di antaranya Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman dan Direktur PT SKN Rifando. Ada juga Staf Bagian Keuangan PT ABP, Yospita Feronika BR Ginting.
"Untuk saksi JHN dan RIF, kami mendalami soal pengoperasian perusahaan dan yang paling krusial, pembagian fee untuk pihak RW," kata Budi. "Sementara saksi YOS dimintai keterangan terkait produksi PT ABP."
Rita Widyasari sendiri bukan nama baru di meja hijau KPK. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 2017. Perjalanan hukumnya berakhir dengan vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Hakim saat itu menyatakan dia terbukti menerima gratifikasi fantastis, Rp 110 miliar, terkait proyek-proyek di wilayahnya.
Tak hanya hukuman penjara, Rita juga wajib bayar denda Rp 600 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Upaya banding dan peninjauan kembali yang dia lakukan kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan PK-nya pada 2021. Sekarang, dia sudah menjalani eksekusi di Lapas Pondok Bambu.
Namun begitu, kasusnya belum benar-benar usai. Selain gratifikasi, Rita masih berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan terbaru pada Juli 2024 lalu menyebut, dia juga menerima uang dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat membeberkan rinciannya. "Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara," katanya.
Penerimaannya, disebutkan Asep, dilakukan dalam bentuk mata uang asing, dolar Amerika Serikat. Penetapan tiga perusahaan batu bara ini sepertinya menjadi babak baru untuk mengurai benang kusut kasus yang sudah berjalan hampir satu dekade itu.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Segera Panggil Pengelola Lapangan Padel Usai Keluhan Kebisingan Warga
Korea Utara Pamerkan Sistem Roket Berkaliber Besar Jelang Kongres Partai
Sidak Pasar Jakbar Temukan Harga Sejumlah Sembako Melampaui HET Jelang Ramadan
Dokter Anak Ingatkan Dampak Kurang Stimulasi Jika Bayi Terlalu Sering Digendong