DPR Desak Menteri Kehutanan Buka Nama Perusahaan Pemicu Banjir, Jawabannya: Harus Izin Presiden Dulu

- Kamis, 04 Desember 2025 | 21:50 WIB
DPR Desak Menteri Kehutanan Buka Nama Perusahaan Pemicu Banjir, Jawabannya: Harus Izin Presiden Dulu

Rapat di Senayan Memanas, Menteri Kehutanan Didesak Buka Nama Perusahaan Pemicu Banjir

Suasana rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kamis lalu, sempat tegang. Pemicunya, penolakan sang menteri untuk mengungkap nama-nama 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi biang kerok banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera.

Alasannya? Raja Juli bersikukuh harus mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dulu. Argumen ini langsung disambut kritik pedas dari sejumlah anggota dewan yang hadir.

Melati dari Fraksi Gerindra tak sungkan menyindir. Ia menilai menteri terkesan melempar "bola panas" ke atas, ke meja presiden.

"Jangan melibatkan Pak Presiden. Pak Menteri adalah yang membantu Presiden. Jadi, tidak usah melibatkan, harus persetujuan beliau. Harusnya ya Pak Menteri. Kan, kalau presiden tidak tahu secara teknis,"
"Pak menteri yang membantu beliau, jadi saya sepakat jangan sampai nanti bola panasnya dilemparkan ke Presiden, seolah-olah Bapak Presiden yang punya tanggung jawab,"

Kritik serupa datang dari bangku PDIP. Sonny T Danaparamita awalnya menyoroti keengganan menteri mengakui praktik illegal logging sebagai pemicu bencana di Sumatera Barat, Utara, dan Aceh. Padahal, buktinya bertebaran. Kayu gelondongan yang ikut mengalir deras bersama banjir, menurutnya, adalah penanda yang jelas. Ini bukan pekerjaan perorangan atau perusahaan kecil, tapi sangat mungkin melibatkan korporasi besar.

"Tetapi mungkin juga korporasi besar dan ini sudah diamini tadi dalam paparan menteri, bahwa ada banyak perusahaan-perusahaan nakal yang akan dicabut izinnya ke depan,"
"Cuma saya butuh konfirmasi, apakah pencabutan izin itu butuh persetujuan presiden. Setahu saya, regulasinya yang sekarang sudah berubah,"

Sonny khawatir, niat baik Prabowo untuk merehabilitasi hutan justru mandek karena izin-izin bermasalah tak kunjung dicabut. "Ini nantinya Presiden akan vis a vis dengan rakyat. Saya kira ini nanti butuh klarifikasi, jangan sampai nanti yang salah adalah Kementerian kehutanan kemudian presiden yang kena," tegasnya.

Sebelumnya, dalam paparannya, Raja Juli sebenarnya sudah menjanjikan langkah tegas. Pemerintah akan menindak perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana itu. Caranya lewat dua jalur: penegakan hukum dan pencabutan izin pemanfaatan hutan.

“Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,”

Hasilnya, janji dia, akan dilaporkan ke DPR dan diumumkan ke publik. Soal pencabutan izin, ia menyebut sudah mencabut 18 izin seluas lebih dari 526 ribu hektar pada Februari lalu, sesuai arahan presiden. Rencananya, 20 izin lain seluas 750 ribu hektar akan menyusul.

Tapi di sinilah masalahnya. Saat ditanya detail nama dan luas perusahaan, menteri mengerem.

“Nama perusahaannya, luasan persisnya saya tidak bisa laporkan saat ini, karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,”

Pernyataan inilah yang kemudian memicu gelombang keberatan di ruang rapat. Para anggota DPR tampaknya tak puas. Mereka menilai sebagai menteri, Raja Juli seharusnya punya kewenangan dan keberanian untuk bertindak, tanpa harus selalu "bersembunyi" di balik nama presiden untuk hal-hal yang bersifat teknis dan mendesak seperti ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini