KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Jual Beli Kuota Haji

- Selasa, 27 Januari 2026 | 14:15 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Kembali bergulir, proses hukum kasus kuota haji ditangani KPK. Kali ini, yang diperiksa adalah M Agus Syafii. Pria yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pada kuota haji tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu.

"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujarnya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Tak hanya Agus, ada satu nama lagi yang turut diperiksa hari ini: Nila Aditya Devi, seorang staf di Asrama Haji Bekasi. Keduanya telah memenuhi panggilan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini sebenarnya sudah berjalan sejak kemarin. Sejumlah nama dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah (PIHK) telah mendatangi lokasi yang sama. Mereka termasuk Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), yang akrab disapa FAM. Selain dia, ada juga Muhamad Al Fatih dari DPP Kesthuri, Rizky Fisa Abadi yang pernah menduduki posisi Agus sebelumnya, serta Robithoh Son Haji dari PT Al Amsor Mubarokah Wisata.

Yang menarik, dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik tak bekerja sendirian. Mereka melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Budi, ini dilakukan untuk menghitung kerugian negara sebuah proses yang katanya sudah memasuki tahap finalisasi. "Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," jelasnya.

Lalu, apa yang sebenarnya ditelisik dari para pengelola biro travel ini? Fokusnya pada kuota tambahan haji yang mereka terima. Penyidik ingin mengurai benang kusut soal proses jual-beli kuota hingga cara pengisian calon jemaah. Intinya, bagaimana mekanisme itu berjalan di lapangan.

Kasus ini sendiri berawal dari kebijakan tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk haji 2024, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun. Namun, niat baik itu diduga ternoda oleh praktik yang melenceng di internal Kemenag.

Hasil penyidikan pun membuahkan penetapan tersangka. Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk langkah hukum tersebut. Perkara ini jelas masih panjang, dan pemeriksaan terhadap para saksi seperti hari ini adalah bagian dari upaya menyusun puzzle yang lebih utuh.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar