Nasib serupa menimpa dua hakim lainnya.
Baik Agam Syarief maupun Ali Muhtarom juga dihukum 11 tahun penjara. Denda yang dibebankan sama, Rp 500 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, keduanya harus menyetor Rp 6,4 miliar. Konsekuensinya kalau tak terbayar? Tambahan 4 tahun di balik jeruji.
Putusan ini jelas jadi perhatian banyak kalangan. Di satu sisi, ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap aparatnya sendiri. Namun begitu, nuansa pilu tetap terasa bagaimana mungkin para penegak hukum justru terjerat dalam perangkap suap yang mereka seharusnya basmi?
Artikel Terkait
Pengamat: Sikap Tegas Iran Soal Palestina Picu Propaganda Nuklir dan Tuduhan Palsu
Oknum Polisi Diamankan Usai Tembak Remaja di Makassar
Pertamina Pastikan Kapal dan Kru di Timur Tengah Aman, Siapkan Antisipasi Pasokan
Harga Emas Pegadaian Anjlok Rp95.000 per Gram pada Rabu