Nasib serupa menimpa dua hakim lainnya.
Baik Agam Syarief maupun Ali Muhtarom juga dihukum 11 tahun penjara. Denda yang dibebankan sama, Rp 500 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, keduanya harus menyetor Rp 6,4 miliar. Konsekuensinya kalau tak terbayar? Tambahan 4 tahun di balik jeruji.
Putusan ini jelas jadi perhatian banyak kalangan. Di satu sisi, ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap aparatnya sendiri. Namun begitu, nuansa pilu tetap terasa bagaimana mungkin para penegak hukum justru terjerat dalam perangkap suap yang mereka seharusnya basmi?
Artikel Terkait
Korban Selamat Kebakaran Hong Kong Bertambah, Proses Pemulangan Jenazah Masih Ditunggu
Kreator India Dituding di Balik Video 19 Menit, Ternyata Cuma Rekayasa AI
Cak Imin Soroti Alat Praktik SMK yang Jauh dari Standar Industri
Prabowo dan Luhut Bahas Ekonomi Global hingga Potensi Hortikultura di Istana