Nasib serupa menimpa dua hakim lainnya.
Baik Agam Syarief maupun Ali Muhtarom juga dihukum 11 tahun penjara. Denda yang dibebankan sama, Rp 500 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, keduanya harus menyetor Rp 6,4 miliar. Konsekuensinya kalau tak terbayar? Tambahan 4 tahun di balik jeruji.
Putusan ini jelas jadi perhatian banyak kalangan. Di satu sisi, ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap aparatnya sendiri. Namun begitu, nuansa pilu tetap terasa bagaimana mungkin para penegak hukum justru terjerat dalam perangkap suap yang mereka seharusnya basmi?
Artikel Terkait
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta