Ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terasa sesak, Rabu (3/12) lalu. Di sanalah putusan akhir untuk tiga hakim yang terlibat dalam kasus korupsi CPO akhirnya dibacakan. Kasusnya sendiri sudah cukup menyita perhatian, terutama karena menyangkut vonis bebas untuk terdakwa korporasi dalam ekspor crude palm oil.
Nah, ketiganya Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom ternyata divonis sama: 11 tahun penjara. Intinya, majelis hakim yang memutus perkara ini menilai mereka terbukti menerima suap. Itu alasan utama mengapa vonis lepas untuk terdakwa korporasi itu bisa keluar.
Kalau dirinci, hukuman untuk masing-masing terdakwa cukup berat. Selain penjara, ada denda dan uang pengganti yang jumlahnya fantastis.
Djuyamto, misalnya, harus mendekam selama 11 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Kalau nggak bisa? Ya, siap-siap dapat kurungan tambahan 6 bulan. Belum lagi uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Gagal bayar, ancamannya penjara lagi 4 tahun.
Artikel Terkait
Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua DPC PKB Bone Jelang Muscab
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dua Motor di Bone, Diduga Bagian Sindikat
Polisi Tangkap Kakak Tiri Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Bandung Barat
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Makassar dan Sebagian Besar Sulsel Seharian