Di sebuah diskusi di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa lalu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej membeberkan satu perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan yang baru disahkan itu ternyata memperluas cakupan upaya paksa. Kalau dulu hanya mengatur lima jenis, sekarang jadi sembilan.
“Ini ada sebagai suatu pengawasan dari tindakan upaya paksa, bahwa KUHAP baru ini mengenal sembilan upaya paksa,” ujar Eddy dalam paparannya.
Menurutnya, lima jenis yang lama seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat masih tetap berlaku. Namun, ada empat tambahan baru yang kini resmi dikategorikan sebagai upaya paksa juga.
“Ditambah empat yang baru itu adalah penetapan tersangka merupakan upaya paksa. Yang kedua adalah pemblokiran juga upaya paksa,” paparnya.
“Yang ketiga adalah penyadapan upaya paksa. Dan yang keempat adalah pelarangan orang berpergian ke luar negeri juga merupakan upaya paksa,” terang dia.
Artikel Terkait
Taliban Tembak Mati Pembunuh Hamil di Hadapan Publik
Setelah 21 Tahun Hilang, PMI Korban Penyekapan Masih Tertahan di Malaysia
Supermoon Picu Ancaman Banjir Rob di Pesisir Lampung, Warga Diminta Siaga
Jembatan Ambrol, Warga Tapanuli Tengah Bangun Akses Darurat di Tengah Banjir