Di sebuah diskusi di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa lalu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej membeberkan satu perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan yang baru disahkan itu ternyata memperluas cakupan upaya paksa. Kalau dulu hanya mengatur lima jenis, sekarang jadi sembilan.
“Ini ada sebagai suatu pengawasan dari tindakan upaya paksa, bahwa KUHAP baru ini mengenal sembilan upaya paksa,” ujar Eddy dalam paparannya.
Menurutnya, lima jenis yang lama seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat masih tetap berlaku. Namun, ada empat tambahan baru yang kini resmi dikategorikan sebagai upaya paksa juga.
“Ditambah empat yang baru itu adalah penetapan tersangka merupakan upaya paksa. Yang kedua adalah pemblokiran juga upaya paksa,” paparnya.
“Yang ketiga adalah penyadapan upaya paksa. Dan yang keempat adalah pelarangan orang berpergian ke luar negeri juga merupakan upaya paksa,” terang dia.
Artikel Terkait
Kemendagri Tinjau Ulang Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Bupati Pekalongan
Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Tuntas Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Jokowi, Megawati, dan SBY di Istana