Nah, yang menarik dari sembilan poin ini adalah soal izin. Eddy menjelaskan, tidak semua butuh lampu hijau dari pengadilan. Hanya tiga yang bisa dilakukan tanpa izin lebih dulu: penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk keenam upaya paksa lainnya? Tetap harus melalui persetujuan pengadilan.
“Kemudian hal lain, yang enam lainnya ini tetap harus membutuhkan izin dari pengadilan,” ucapnya.
Di sisi lain, KUHAP baru ini juga mengencangkan sekrup untuk urusan penahanan. Eddy menyebut ada syarat tambahan terkait alasan subjektif dari penyidik. Jadi, tidak cuma sekadar kekhawatiran tersangka bakal kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Jadi, tidak hanya ada kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, tetapi kemudian ada beberapa syarat tambahan yang tentunya itu akan menjadi objek dari praperadilan,” pungkasnya.
Perubahan ini, meski terkesan teknis, punya dampak yang tidak kecil. Ia membawa konsekuensi langsung pada bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, sekaligus memberi ruang pengawasan yang lebih jelas.
Artikel Terkait
Taliban Tembak Mati Pembunuh Hamil di Hadapan Publik
Setelah 21 Tahun Hilang, PMI Korban Penyekapan Masih Tertahan di Malaysia
Supermoon Picu Ancaman Banjir Rob di Pesisir Lampung, Warga Diminta Siaga
Jembatan Ambrol, Warga Tapanuli Tengah Bangun Akses Darurat di Tengah Banjir