Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur soal anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi kepolisian. Polri sendiri memastikan bahwa Perkap ini sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Penjelasan datang dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, peraturan ini dibuat untuk mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif. Mereka akan dialihkan dari organisasi Polri ke jabatan di kementerian atau lembaga negara lainnya.
“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,”
kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Dasar hukumnya tak cuma satu. Trunoyudo menyebut ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di pasal itu disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu memang bisa diisi oleh anggota Polri. Lalu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pasal 147 PP itu menyebutkan, jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi anggota Polri sesuai kompetensinya.
Mekanismenya bagaimana? Nah, di Pasal 153 diatur bahwa anggota Polri bisa melaksanakan tugas di luar struktur. Itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian/lembaga. Permintaan itu ditujukan langsung ke Kapolri, dengan tembusan ke menteri terkait dan Kepala BKN.
Artikel Terkait
Sekolah Rakyat Jember Dibuka, Gus Fawait: Anak-Anak Kita Harus Berilmu
Prabowo Turun Langsung ke Posko Banjir Langkat, Janjikan Penanganan Total
Kalibata Bukan Cuma Kericuhan, Ini Alarm Kelelahan Global Akibat Utang
Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Bantuan Sudah Merata, Air Bersih di Aceh Tamiang Jadi Fokus