Dua Kios Obat Ilegal di Jaksel Dibongkar Polisi
Lagi-lagi, praktik jual beli obat keras ilegal berhasil digagalkan. Kali ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua tempat yang diduga menjadi titik penjualan obat-obatan terlarang. Jenis yang diperdagangkan cukup beragam, mulai dari tramadol, extimer, hingga diazepam. Dua orang pelaku pun berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Putu Yuni, menegaskan sikap tegas jajarannya. "Tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di wilayah Jakarta Selatan," tegasnya dalam keterangan pers pada Sabtu (14/3/2026).
Pernyataan itu bukan tanpa bukti. Dua tersangka, berinisial SR (26) dan KM (27), kini sudah berada dalam tahanan. Modus mereka cukup licik: beroperasi dari balik kios yang tampak biasa saja, bahkan menyamar sebagai penjual kosmetik. Namun, di balik samaran itu, polisi menemukan ratusan pil yang siap diedarkan.
Menurut Kasat Narkoba setempat, AKBP Prasetyo Noegroho, penyelidikan masih terus berjalan. "Kasus masih dikembangkan sehingga Polisi belum bisa mengungkap informasi lebih detail ke khalayak," ujarnya. Artinya, kemungkinan masih ada jaringan lain yang bakal diburu.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 688 butir pil. Rinciannya, 180 butir extimer, 380 butir tramadol, dan 128 butir diazepam. Sebuah temuan yang tak bisa dianggap remeh.
Operasi ini jelas jadi peringatan. Di balik kesibukan ibu kota, praktik kotor seperti ini masih berusaha mencari celah. Tapi, tampaknya, polisi juga semakin jeli.
Artikel Terkait
Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Lembaga Terindentifikasi Belum Miliki Izin Operasional
Misi Dagang Jatim di Malaysia Capai Transaksi Rp15,25 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wakapolri Soroti Tata Kelola Keuangan, Tiga Polda Raih Penghargaan IKPA Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang