Dua Kios Obat Ilegal di Jaksel Dibongkar Polisi
Lagi-lagi, praktik jual beli obat keras ilegal berhasil digagalkan. Kali ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua tempat yang diduga menjadi titik penjualan obat-obatan terlarang. Jenis yang diperdagangkan cukup beragam, mulai dari tramadol, extimer, hingga diazepam. Dua orang pelaku pun berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Putu Yuni, menegaskan sikap tegas jajarannya. "Tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di wilayah Jakarta Selatan," tegasnya dalam keterangan pers pada Sabtu (14/3/2026).
Pernyataan itu bukan tanpa bukti. Dua tersangka, berinisial SR (26) dan KM (27), kini sudah berada dalam tahanan. Modus mereka cukup licik: beroperasi dari balik kios yang tampak biasa saja, bahkan menyamar sebagai penjual kosmetik. Namun, di balik samaran itu, polisi menemukan ratusan pil yang siap diedarkan.
Artikel Terkait
Korlantas Tegaskan Larangan Truk Tronton dan Perketat Ramp Check di Operasi Ketupat 2026
M. Quraish Shihab: Hidup Sederhana adalah Seni Mengendalikan Diri dan Bersyukur
Indonesia Tegaskan Prioritas Utama: Keamanan Kontingen Garuda di Lebanon Selatan
KPK Tersendat Usut Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil Akibat Barang Bukti Hilang