KPK Tetapkan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Minggu, 15 Maret 2026 | 01:00 WIB
KPK Tetapkan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Angkanya sudah final: kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar. Hitungan itu disampaikan KPK, dan bukan sekadar angka biasa. Menurut lembaga antirasuah, nilai fantastis itu justru akan menjadi pintu masuk untuk menjaring tersangka lain yang terlibat.

"Dari hitungan itulah kita bisa melihat, pihak-pihak mana saja yang bermain, sehingga muncul angka 622 miliar," ungkap Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menambahkan, "Itu juga akan jadi acuan kami untuk membebankan uang pengganti dan sebagainya. Jadi, tunggu saja soal tersangka dari pihak swasta."

Sebenarnya, peran sejumlah pihak termasuk swasta sudah sempat disinggung KPK saat konferensi pers penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Namun begitu, penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sebelum nantinya mengambil langkah lebih jauh.

"Kemarin kan sudah disampaikan peran-peran mereka. Hanya, kami masih perlu memastikan kecukupan alat bukti. Nanti akan kami sampaikan," kata Asep.

Nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour, sebelumnya sudah mencuat. Dalam konpers penahanan Yaqut, KPK mengungkap Fuad pernah mengirim surat meminta agar travel haji dan umroh tetap dapat jatah dari kuota tambahan periode 2023-2024.

Ceritanya berawal dari kuota tambahan 8.000 untuk haji reguler yang didapat Indonesia pada 2023. Fuad, yang saat itu menjabat Dewan Pembina Forum SATHU, merasa asosiasi travel bisa memaksimalkan penyerapan kuota itu. Caranya? Dengan meminta Kemenag membaginya juga untuk haji khusus.

Hasilnya, kuota tambahan itu akhirnya dibagi: 92% untuk reguler, 8% untuk khusus.

"FHM kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief selaku Dirjen PHU, terkait surat dari Forum SATHU yang menyatakan kesiapan memaksimalkan penyerapan," jelas Asep dalam konferensi pers terpisah, Kamis (12/3).

Hilman lalu mengusulkan pembagian itu kepada Yaqut. Usulan itu pun disetujui, dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Padahal, kesimpulan rapat DPR saat itu berbeda.

Setelah DPR menyetujui, Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, segera memerintahkan penerbitan Keputusan Dirjen PHU. Dokumen itu disusun oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit di Kemenag.

Tapi ada pesan titipan. Gus Alex meminta Rizky melonggarkan aturan agar pendaftar haji khusus bisa berangkat tahun itu juga tanpa antre. Ia juga memerintahkan pengumpulan "fee percepatan" dari Penyelenggara Haji Khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah.

"Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," tutur Asep.

Pola serupa terulang di tahun 2024. Fuad kembali meminta kuota tambahan untuk haji khusus. Mereka bahkan bertemu langsung pada November 2023, bersama sejumlah pengurus asosiasi.

"Pertemuan itu membahas, antara lain, permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%," jelas Asep.

Yaqut kemudian menyampaikan keinginan membagi kuota tambahan 20.000 dengan komposisi 50:50 10.000 untuk reguler, 10.000 untuk khusus. Ia meminta Hilman menyusun draf MoU dengan Arab Saudi dan melakukan simulasi sebagai dasar perubahan.

Lalu, bagaimana dengan fee-nya?

Untuk periode 2023, fee yang disepakati adalah USD 5.000 per jemaah. KPK menyatakan fee itu juga diberikan kepada Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag.

Sementara untuk tahun 2024, nilainya turun jadi USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Pengumpulannya dilakukan antara Februari hingga Juni 2024.

Kini, dengan kerugian negara yang telah dipatok, KPK punya bekal lebih untuk menyelidiki lebih dalam. Siapa lagi yang akan terseret, selain nama-nama yang sudah disebut? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar