Polisi Bongkar Penipuan Modus Dapur Gizi di Banjar, Empat Tersangka Diamankan

- Rabu, 20 Mei 2026 | 08:00 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Modus Dapur Gizi di Banjar, Empat Tersangka Diamankan

Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar kasus penipuan bermodus pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terjadi di Kota Banjar. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga menjadi dalang di balik aksi tersebut.

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YRN, AY, AN, dan OSP. Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku nekat mengaku sebagai keponakan dari Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Soni Sanjaya. Pengakuan itu menjadi senjata utama mereka untuk menarik minat para korban yang mengincar izin pendirian titik SPPG.

“Ini menjadi suatu rumor yang ternyata korbannya cukup banyak. Di sini Saudara YRN menawarkan diri kepada para korban dan meyakinkan bisa memberikan izin titik SPPG sesuai dengan yang diinginkan oleh para korban,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam skema penipuan tersebut. YRN bertindak sebagai penawaran jasa kepada korban, sementara AY menjadi penghubung langsung dengan OSP. Adapun OSP, lanjut Hendra, adalah orang yang mengaku sebagai keponakan pejabat BGN. “AY juga menerima uang dari AN untuk diserahkan kepada OSP yang mengaku sebagai keponakannya Pak Soni ini,” tambahnya.

Sementara itu, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi untuk memperkuat proses hukum. Dari hasil penyelidikan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 13 orang yang tersebar di berbagai wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka menawarkan akses pembukaan portal koordinat SPPG sesuai keinginan korban. Sebagai syarat, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang yang bervariasi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta.

“Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan ID yang seolah-olah asli padahal palsu, seolah-olah titik koordinat yang disetujui oleh Badan Gizi Nasional (BGN), padahal BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut,” jelas Ade.

Seiring berjalannya waktu, ID yang diberikan ternyata tidak dapat diakses oleh para korban. Akibatnya, mereka mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. “Ternyata akses atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu, sehingga para korban tidak dapat mengakses titik tersebut, dan secara materiil dirugikan dengan total sebanyak Rp1.963.000.000,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar