Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kelima tersangka tersebut berasal dari unsur mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan pengelolaan program tersebut.
Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Dugaan korupsi terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026 di lingkungan Badan Gizi Nasional. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya adalah dugaan afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan mark up pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Adapun kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN; Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony; serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Artikel Terkait
Munas dan Konbes NU 2026 Digelar di Kediri, Presiden Prabowo Diundang
Polisi Bongkar Praktik Judi Terselubung di Dua Timezone Jakarta, 69 Orang Diamankan
Lenong Betawi Bertahan di Tengah Gempuran Era Digital, Sanggar Kota Bambu Jadi Garda Terdepan Pelestarian
Perbaikan Jalan di Perbatasan Jakarta-Depok Dihiasi Tanda Wilayah Depok, Soroti Kendala Koordinasi Anggaran