Jumat lalu (13/3), suasana di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara cukup tegang. Imparsial bersama LBH Medan menggelar diskusi publik yang mengangkat tema yang tak kalah serius: rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Acara itu bukan sekadar pertemuan biasa. Para akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil hadir untuk mengkritisi habis rencana pemerintah tersebut.
Di tengah peserta yang menyimak, Afnila, seorang akademisi FH USU, menyampaikan pandangannya dengan jelas. Sorotannya tajam, menyentuh persoalan mendasar dari rancangan aturan itu.
Menurutnya, dari sisi proses pembentukannya saja, Ranperpres ini sudah bermasalah. "Dalam sistem hukum kita," ujarnya, memulai penjelasan, "norma yang mengatur kewenangan institusi negara apalagi yang menyangkut penggunaan kekuatan militer seharusnya diatur lewat undang-undang."
Alasannya sederhana tapi fundamental: legitimasi demokratis dan pengawasan yang lebih ketat. Aturan di tingkat Perpres, bagi Afnila, berisiko menciptakan norma baru yang seharusnya tidak berada di level itu. Hierarki peraturan pun jadi tak karuan.
Namun begitu, masalahnya tidak berhenti di situ. Afnila kemudian menukik ke substansi. Pasal 2 Ranperpres menjadi perhatian utamanya. Pasal itu dinilai ambigu, tidak memberikan batasan kewenangan TNI secara jelas dalam penanganan terorisme.
Artikel Terkait
Indonesia Tegaskan Prioritas Utama: Keamanan Kontingen Garuda di Lebanon Selatan
KPK Tersendat Usut Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil Akibat Barang Bukti Hilang
BPBD Agam Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Saat Arus Mudik Lebaran
RUU Perampasan Aset Tanpa Vonis Mulai Digodok DPR, Pakar Ingatkan Perlindungan Hak Warga