Jumat lalu (13/3), suasana di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara cukup tegang. Imparsial bersama LBH Medan menggelar diskusi publik yang mengangkat tema yang tak kalah serius: rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Acara itu bukan sekadar pertemuan biasa. Para akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil hadir untuk mengkritisi habis rencana pemerintah tersebut.
Di tengah peserta yang menyimak, Afnila, seorang akademisi FH USU, menyampaikan pandangannya dengan jelas. Sorotannya tajam, menyentuh persoalan mendasar dari rancangan aturan itu.
Menurutnya, dari sisi proses pembentukannya saja, Ranperpres ini sudah bermasalah. "Dalam sistem hukum kita," ujarnya, memulai penjelasan, "norma yang mengatur kewenangan institusi negara apalagi yang menyangkut penggunaan kekuatan militer seharusnya diatur lewat undang-undang."
Alasannya sederhana tapi fundamental: legitimasi demokratis dan pengawasan yang lebih ketat. Aturan di tingkat Perpres, bagi Afnila, berisiko menciptakan norma baru yang seharusnya tidak berada di level itu. Hierarki peraturan pun jadi tak karuan.
Namun begitu, masalahnya tidak berhenti di situ. Afnila kemudian menukik ke substansi. Pasal 2 Ranperpres menjadi perhatian utamanya. Pasal itu dinilai ambigu, tidak memberikan batasan kewenangan TNI secara jelas dalam penanganan terorisme.
"Ketidakjelasan batas kewenangan tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya tindakan sewenang-wenang," tuturnya. Suaranya tenang, tapi pesannya berat. Ruang itu, lanjutnya, bisa berujung pada pelanggaran HAM terhadap warga sipil.
Kekhawatirannya nyata. Tanpa pagar yang tegas, pelibatan militer di ranah keamanan dalam negeri berisiko besar. Penyalahgunaan kekuasaan bisa merajalela. Di sisi lain, prinsip supremasi sipil pondasi negara demokrasi bisa tergerus perlahan. Afnila menyimpulkan, Ranperpres ini bermasalah dari dua sisi: formal dan materiil.
Pada akhirnya, diskusi itu menyepakati satu poin penting. Rencana pelibatan TNI lewat Perpres ini dikhawatirkan berbenturan dengan kerangka hukum yang lebih tinggi. Undang-Undang tentang TNI dan Ketetapan MPR lama soal peran TNI dan Polri, disebut-sebut bisa tak selaras dengan rancangan ini.
Pertemuan itu mungkin sudah berakhir. Tapi perdebatan dan kekhawatiran yang mengemuka tampaknya masih akan panjang.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Aturan Ketat Pendirian Daycare, Wajib Miliki Legalitas dan Pelatihan Perlindungan Anak
Pemprov DKI Bangun Flyover Latumenten untuk Hilangkan Perlintasan Sebidang Kereta
Wakil Ketua MPR Ibas Dorong Penguatan Diplomasi Budaya dan Pendidikan ke Korea Selatan
Gibran Divonis 9 Tahun Penjara atas Manipulasi Laporan Keuangan dan Pencucian Uang di eFishery