“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,”
jelas Trunoyudo lebih lanjut.
Dengan beragam payung hukum itulah, Polri akhirnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman resmi untuk proses pengalihan jabatan tersebut.
Lembaga mana saja yang bisa diisi? Daftarnya cukup panjang, ada 17 kementerian dan lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kemenko Polkam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tak ketinggalan lembaga seperti BIN, BSSN, KPK, BNPT, OJK, dan Lemhannas.
Nah, agar tak timbul masalah rangkap jabatan, Trunoyudo memberi penegasan. Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang terpilih menjadi perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen). Status ini khusus diberikan dalam rangka penugasan mereka di kementerian atau lembaga tersebut. Jadi, semuanya punya dasar yang jelas dan diatur agar berjalan lancar.
Artikel Terkait
BMKG Catat 40.000 Gempa Sepanjang 2025, Hanya 24 yang Merusak
Pratikno: Huntara Jadi Prioritas Utama Pasca-Banjir di Tiga Provinsi
600 Tenaga Medis Diterjunkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar Secara Bergilir
KemenImipas Borong Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi di Tahun Perdananya