Menurut sejumlah saksi, dari kacamata hukum, jika pencekalan ini benar diberlakukan, penyidik Reskrim Polda Metro Jaya harus punya dasar yang kuat. Dasarnya ya asas legalitas yang berlaku. Tidak boleh asal.
Prinsipnya sederhana: hak asasi manusia dan keadilan harus dijunjung. Penyidik wajib memberitahukan pencekalan beserta alasannya kepada yang bersangkutan. Ini bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Beberapa landasan hukum yang relevan antara lain:
Pertama, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024. Di sini diatur kewajiban penyidik untuk menyampaikan alasan pencekalan.
Kedua, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak tersangka untuk tahu alasan penahanan atau penangkapan, termasuk praduga tak bersalah. Ini juga selaras dengan Pasal 14 KUHAP.
Ketiga, ada Asas Due Process. Artinya, tersangka harus diberi kesempatan tahu alasan dan mengajukan keberatan.
Keempat, Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas. Tindakan pencekalan harus jelas dan informasinya disampaikan langsung ke orangnya atau kuasa hukumnya.
Jadi, intinya begini. Untuk memenuhi rasa keadilan sebagai tujuan hukum tertinggi, penyidik harus terbuka. Beri tahu alasannya, beri kepastian hukum, dan beri ruang untuk membela diri. Itu saja.
Tanpa transparansi, wajar jika publik dan kami yang terdampak bertanya-tanya. Apa benar ini sudah sesuai jalur hukum, atau ada hal lain yang bermain?
Artikel Terkait
Bencana Berulang di Sumbar, Sumut, dan Aceh: Alam Murka atau Ulah Manusia?
Banjir Bandang Sumatera Tewaskan 604 Jiwa, Solidaritas Warga Kumpulkan Rp5 Miliar dalam 3 Jam
Malam di TPU Jatisari dan Misteri Kematian Dosen yang Selalu Bilang Hukum Pidana Itu Asyik
Malam di Cirebon: Lukisan Kambing Hitam yang Mengubah Obrolan Kopi