Dia berharap pemerintah lebih fokus menangani masalah serius seperti judi online dan pinjol ilegal, ketimbang menekan suara kritik dari rakyat.
Akun Diretas? Ini Langkah yang Bisa Kamu Ambil
SAFEnet punya sejumlah saran buat korban peretasan:
Pertama, berusaha pulihkan akun secepat mungkin. Ganti kata sandi, aktifkan verifikasi dua langkah.
Kedua, jangan lupa dokumentasikan semua kejadian lewat screenshot.
Ketiga, laporkan ke platform media sosial dan organisasi sipil seperti SAFEnet.
Terakhir, hindari konfrontasi langsung dengan pelaku. Biar polisi yang urus.
Payung Hukum dan Lemahnya Penanganan Negara
Alfons Tanujaya, konsultan IT, menjelaskan pembajakan akun bisa dijerat dengan beberapa pasal. Mulai dari UU ITE Pasal 32, 35, 30, sampai UU PDP dan KUHP. Hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara plus denda miliaran rupiah. Tapi ya itu, butuh pembuktian yang kuat.
Sayangnya, menurut SAFEnet, penanganan kasus kekerasan digital selama ini masih setengah hati. Banyak laporan yang menguap begitu saja, bikin pelaku makin leluasa.
Ketika Rasa Takut Menghantui, Demokrasi pun Tergerus
Dewa Ayu Diah Angendari, dosen UGM, punya analisis tajam. Maraknya intimidasi digital menunjukkan betapa gampangnya data warga disalahgunakan untuk mengendalikan opini publik. Kalau dibiarkan, yang muncul adalah self-censorship orang takut bersuara meski tahu itu benar.
"Tanpa kritik, penyalahgunaan kekuasaan cuma soal waktu," tegas Diah.
Dia menekankan, dokumentasi dan publikasi kasus semacam ini harus terus dilakukan. Itu bentuk perlawanan sipil yang masih bisa kita lakukan.
Artikel Terkait
Dukungan Buta pada Pemimpin yang Bohong, Ikut Tanggung Jawabkah Kita?
Dari Ancaman Putus Sekolah hingga Siap Bacakan Puisi untuk Presiden
Di Balik Ritual Kotak Suara, Junta Myanmar Ukir Legitimasi di Tengah Kabut Pagi
Pandji Pragiwaksono: Dari Panggung Stand-Up Hingga Perjalanan Spiritual