Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP: KPK Angkat Bicara Soal Hak Prerogatif

- Selasa, 25 November 2025 | 20:36 WIB
Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP: KPK Angkat Bicara Soal Hak Prerogatif
Rehabilitasi Presiden untuk Eks Dirut ASDP

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, menuai respons dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menurutnya, keputusan ini sepenuhnya berada di ranah hak prerogatif Presiden.

Ketiga nama tersebut sebelumnya tercatat sebagai terdakwa dalam kasus korupsi yang menjerat proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Tanak menjelaskan, hak prerogatif itu diberikan langsung oleh UUD 1945. “Jadi, tidak ada lembaga lain yang bisa mengganggu-gugat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/11).

“Bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” jelas Tanak.

“Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).”

Dengan begitu, KPK pun tak bisa mengintervensi apa yang telah diputuskan oleh Presiden. “Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan 2 terdakwa lainnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, pengumuman rehabilitasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia tampil didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Dasco.

Ia menambahkan, pemberian rehabilitasi ini muncul setelah pemerintah menerima masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira dan kedua rekannya. “Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” tambahnya.

Latar Perkara Ira Puspadewi

Kasus yang menjerat Ira dan kawan-kawannya bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memutus mereka bersalah. Meski begitu, menariknya, hakim juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Bahkan, salah satu hakim, Sunoto, punya pendapat berbeda. Dalam pertimbangan dissenting opinion-nya, ia berpendapat bahwa ketiganya seharusnya dibebaskan.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto.

Ia menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana. “Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.

“Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuh Sunoto.

Namun begitu, dua hakim lainnya Mardiantos dan Nur Sari Baktiana berpendapat bahwa Ira dan kawan-kawannya terbukti bersalah. Karena suara mayoritas mengarah ke sana, akhirnya ketiganya pun dijatuhi hukuman penjara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar