Latar Perkara Ira Puspadewi
Kasus yang menjerat Ira dan kawan-kawannya bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memutus mereka bersalah. Meski begitu, menariknya, hakim juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Bahkan, salah satu hakim, Sunoto, punya pendapat berbeda. Dalam pertimbangan dissenting opinion-nya, ia berpendapat bahwa ketiganya seharusnya dibebaskan.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto.
Ia menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana. “Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.
“Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuh Sunoto.
Namun begitu, dua hakim lainnya Mardiantos dan Nur Sari Baktiana berpendapat bahwa Ira dan kawan-kawannya terbukti bersalah. Karena suara mayoritas mengarah ke sana, akhirnya ketiganya pun dijatuhi hukuman penjara.
Artikel Terkait
Wagub Kalbar Soroti Peran Kunci Desa dalam Pembangunan di Pelantikan APDESI
Pencarian Korban Longsor Banjarnegara Dihentikan, Keselamatan Tim SAR Jadi Alasan Utama
Korban Tewas Gaza Tembus 69.775 Jiwa, Gencatan Senjata Tak Juga Hentikan Derita
KPK Gagal Lagi, Tersandung Hak Prerogatif Istana